SERAHKAN MATERI KUA PPAS 2022 – Bupati Barito Utara (Barut), H Nadlsyah, didampingi Wakil Bupati (Wabup) Barito Utara, Sugianto Panala Putra dan Sekretaris Daerah, Drs Muhlis, menyerahkan pidato pengantar dan materi KUA PPAS tahun 2022 dan Raperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan kepada Ketua DPRD Hj Mery Rukaini didampingi Wakil Ketua I dan II, digedung DPRD pada rapat paripurna DPRD, Senin (15/11). (Media Dayak:ist)
Muara Teweh, Media Dayak
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barito Utara (Barut), menyerahkan pidato pengantar dan materi Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA)-Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) dan Raperda Penyelenggaraan Kearsipan pada rapat paripurna DPRD, di gedung DPRD setempat, Senin (15/11).
Pidato pengantar dan materi KUA PPAS tahun 2022 dan Raperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan diserahkan Bupati Barito Utara H Nadlsyah didampingi Wakil Bupati Sugianto Panala Putra dan Sekretaris Daerah, Drs Muhlis kepada Ketua DPRD Hj Mery Rukaini didampingi Wakil Ketua I dan II.
Rapat dipimpin Ketua DPRD, Hj Mery Rukaini, dihadiri oleh anggota DPRD, unsur FKPD, Kepala Perangkat Daerah, dan undangan lainnya.
Bupati dalam pidato pengantarnya, mengatakan, KUA dan PPAS tahun anggaran 2022 memuat kerangka kesepakatan sebagai pokok-pokok kebijakan mengenai target pencapaian kinerja yang terukur dari berbagai program-program yang akan dilaksanakan.
“Di dalamnya juga memuat kebijakan pendapatan, belanja serta pembiayaan yang menjadi dasar untuk pengalokasian anggaran tahun 2022,”kata Bupati.
Dikatakan Bupati, untuk mengakomodir dan membiayai prioritas pembangunan tahun 2022, telah disusun rancangan KUA-PPAS APBD Kabupaten Barito Utara 2022.
“Rancangan tersebut disesuaikan antara sumber daya yang dimiliki oleh daerah dengan prioritas pembangunan yang diinginkan sebagai suatu proses penentuan masa depan Kabupaten Barito Utara,”kata dia.
Bupati mengharapkan, agar dapat diambil langkah strategis untuk mempercepat proses pembahasan KUA dan PPAS APBD Kabupaten Barito Utara 2022 hingga tersusunnya Rancangan APBD Tahun Anggaran 2022.
“Sehingga persetujuan bersama antara kepala daerah dengan DPRD atas Rancangan Perda tentang APBD TA 2022 dapat dicapai segera, mengingat waktu yang tersisa bagi kita untuk menyelesaikan penyusunan APBD untuk memenuhi ketentuan sesuai peraturan yang berlaku,” harap Bupati.
Selain irtu, jelas Bupati, Pemkab Barito Utara merasa perlu menyusun Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Kearsipan. Hal ini jelasnya untuk menjamin kepastian hukum dalam penyelenggaraan, penciptaan, pengelolaan dan pelaporan arsip yang tercipta dari kegiatan-kegiatan Pemkab Barito Utara. (lna/rsn)












