Bupati Perdie Serahkan LKPJ Tahun 2020 Ke DPRD

Bupati Mura Perdie M Yoseph saat menyerahkan LKPJ kepada Ketua DPRD Mura Doni didampingi Wakil Ketua I DPRD, Likon.

Puruk Cahu, Media Dayak

Bacaan Lainnya

Bupati Murung Raya (Mura) Perdie M Yoseph menyerahkan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun 2020 ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mura. Penyerahan LKPJ dilakukan pada rapat  Paripurna ke-3 masa sidang I tahun 2021 sekaligus menyampaikan hasil Reses Pimpinan dan Anggota DPRD Mura tahun 2021, Rabu (21/4/2021).

Dalam sambutannya, Bupati Mura Perdie M Yoseph menyampaikan, LKPJ Bupati Mura tahun anggaran 2020 ini disusun dengan tetap mengacu pada rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) tahun 2018-2023, rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) tahun anggaran 2020, kebijakan umum anggaran (KUA) dan perioritas plafon anggaran (PPA).

Serta peraturan daerah Kabupaten Mura Nomor 7 tahun 2019 tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Kabupaten Mura tahun anggaran 2020 dan peraturan daerah Nomor 2 tahun 2020 tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Mura tahun 2020.

“Berdasarkan RPJMD tahun 2018-2023 visi pemerintah adalah terwujudnya masyarakat sejahtera yang mandiri dan bermartabat berbasis pembangunan perdesaan menuju Mora Emas tahun 2030 dalam rangka mengarahkan pencapaian visi tersebut selanjutnya dicanangkan dalam visi pembangunan,” Papar Perdie.

Adapun yang tertuang dalam RPJMD tahun 2018-2023 tersebut antara lain 1. meningkatkan akses pelayanan kesehatan dan pendidikan yang bermutu dan kompetitif,

2. meningkatkan pertumbuhan ekonomi kerakyatan berbasis agro ekonomi dan pengusahaan potensi sumber daya alam dan pelestarian lingkungan yang berkelanjutan dan menciptakan produk unggulan daerah untuk membuka lapangan kerja.

3. wujudkan destinasi pariwisata yang berbasis kearifan lokal yang kreatif dan inovatif

4. Menciptakan reformasi birokrasi pemerintahan dan meningkatkan kesadaran hukum, kerukunan beragama, kehidupan sosial budaya dan politik yang demokratis berbasis kearifan lokal.

5. Meningkatkan pembangunan yang berkelanjutan dengan memperhatikan tata ruang wilayah hutan, perkotaan, Kelurahan, dan Desa serta percepatan pembangunan sarana dan prasarana infrastruktur dari perkotaan sampai pedesaan untuk memperkuat pengembangan wilayah.

Sedangkan untuk pendapatan daerah Kabupaten Mura tahun anggaran 2020 ditetapkan sebesar Rp.1.122.214.191.487,00. realisasi sebesar Rp 1.195. 130. 060.467,44, atau mencapai 106,50% yang bersumber dari pendapatan asli daerah, pendapat transfer dan lain-lain pendapatan yang sah.

Untuk target pendapatan asli daerah (PAD) tahun anggaran 2020 sebesar Rp 73.625.832.735, 00, yang terealisasi sebesar Rp 77.607.179.952,57 atau 105,41%.

Selanjutnya, Target pendapatan transfer tahun anggaran 2020 sebesar Rp 1.020.954.758.752,00, yang terealisasi sebesar Rp 1.088.097.555.514,87 atau 106,58%.

Sedangkan target lain-lain pendapatan daerah yang sah tahun anggaran 2020 Rp 27. 633.600.000,00, yang terealisasi sebesar Rp 29.425.325.000,00 atau 106,48%.

Selain itu, Pengelolaan belanja daerah Kabupaten Mura tahun anggaran 2020 sebesar Rp 1 .122.214.191.487,00 yang terealisasi sebesar Rp 1.195.130.060.467,00 atau sekitar 106.50% belanja daerah ini terdiri dari belanja operasional, belanja modal dan belanja tidak terduga.

“Kami minta nantinya diadakan rapat Pansus pembahasan LKPJ, saya perintahkan kepada kepala perangkat daerah untuk bisa hadir bersama-sama Pansus DPRD guna membahas LKPJ dimaksud,” pungkas Perdie.(LULUS/Aw)

image_print
Print Friendly, PDF & Email

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *