Bupati Hj. Nurhidayah berfoto bersama Anggota DPRD Kobar usai Rapat Paripurna ke-1 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025/2026, di ruang rapat DPRD Kobar, Selasa (10/3) (Media/Riduan)
Pangkalan Bun, Media Dayak
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna ke-1 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025/2026 DPRD Kobar. Yang digelar di Ruang Rapat DPRD Kobar, Selasa (10/3/2026).
Bupati Kobar Hj. Nurhidayah menyampaikan pidato pengantar LKPJ Tahun Anggaran 2025 memuat gambaran kinerja Pemerintah Kabupaten Kobar selama satu tahun anggaran. Pelaksanaannya melalui APBD Perubahan Tahun 2025 dengan mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029 dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2025.
“LKPJ ini pada hakekatnya merupakan catatan capaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan sepanjang tahun 2025, sekaligus wujud komitmen dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel,” ujar Nurhidayah.
Ia juga memaparkan kondisi perekonomian Kabupaten Kobar pada tahun 2025 yang menunjukkan perkembangan positif. Pertumbuhan ekonomi daerah tercatat sebesar 5,68 persen, lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan ekonomi nasional yang mencapai 5,11 persen serta Provinsi Kalimantan Tengah sebesar 4,80 persen.
Menurutnya, capaian tersebut didukung oleh sejumlah sektor utama seperti industri pengolahan, pertanian, perikanan, kehutanan, serta perkebunan kelapa sawit yang selama ini menjadi penopang perekonomian daerah.
Selain itu, meningkatnya konsumsi masyarakat dan membaiknya neraca perdagangan turut memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi di wilayah tersebut.
Di sektor keuangan daerah, Nurhidayah menyampaikan bahwa target pendapatan pada APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025 ditetapkan sebesar Rp1,65 triliun dengan realisasi mencapai Rp1,58 triliun atau sekitar 95,71 persen. Sementara itu, target belanja daerah setelah perubahan sebesar Rp1,71 triliun dengan realisasi sebesar Rp1,48 triliun atau sekitar 96,46 persen.
“Pemerintah daerah terus berupaya mengoptimalkan pemanfaatan anggaran untuk mendukung berbagai program pembangunan yang diharapkan berdampak positif bagi perekonomian dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Kobar,” jelasnya.
Selain penyampaian LKPJ Tahun 2025, dalam rapat paripurna tersebut pemerintah daerah juga mengajukan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk dibahas bersama DPRD.
Ranperda pertama mengenai pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit HIV/AIDS dan Infeksi Menular Seksual (IMS). Pencabutan dilakukan karena regulasi tersebut dinilai sudah tidak sepenuhnya relevan dengan perkembangan kebijakan dan ketentuan terbaru.
Sedangkan Ranperda kedua merupakan perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Perubahan ini bertujuan meningkatkan efektivitas pemungutan pajak, memperkuat kepastian hukum, serta mendukung optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Nurhidayah berharap kedua rancangan peraturan daerah tersebut dapat dibahas secara bersama antara pemerintah daerah dan DPRD sehingga menghasilkan regulasi yang berkualitas dan bermanfaat bagi masyarakat.
“Kami berharap kedua ranperda ini dapat dibahas dengan baik sehingga mampu mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Kobar,” tuturnya.
Di akhir penyampaiannya, Nurhidayah juga mengucapkan selamat menjalankan ibadah puasa Ramadan kepada seluruh umat Muslim yang menjalankannya.
“Saya juga menyampaikan terima kasih kepada Ketua, Wakil Ketua, serta seluruh anggota DPRD Kabupaten Kobar atas kerja sama yang telah terjalin dengan baik dalam pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan,” pungkasnya. (Rd/Lsn/Aw)











