Bupati kembali perpanjang proses belajar mengajar dirumah

PERPANJANG PROSES BELAJAR DIRUMAH-Bupati Barito Utara (Barut), H Nadalsyah memperpanjang masa belajar mengajar siswa-siswi sekolah di rumah melalui pengalihan proses pembelajaran di semua jenjang pendidikan yang seharusnya berakhir 5 April 2020, diperpanjang sampai 14 April 2020.(Media Dayak/diskominfosandi barut)

Muara Teweh, Media Dayak

Bacaan Lainnya

Bupati Barito Utara (Barut), H Nadalsyah memperpanjang masa belajar mengajar siswa-siswi sekolah di rumah melalui pengalihan proses pembelajaran di semua jenjang pendidikan yang seharusnya berakhir 5 April 2020, diperpanjang sampai 14 April 2020.

Selain itu, perpanjang masa proses belajar mengajar di rumah, Ujian Nasional (UN) tahun 2020 di Kabupaten Barito Utara juga di tiadakan atau dibatalkan, maka keikutsertaan peserta didik dalam UN tahun 2020 tidak menjadi syarat kelulusan untuk seleksi masuk sekolah kejenjang pendidikan yang lebih tinggi.

“Dengan ditiadakan UN tahun 2020, maka proses penyertaan bagi lulusan kesetaraan paket A setara SD/MI, program kesetaraan paket B setara SMP/MTs dan program kesetaraan paket C setara SMA/SMK/MA akan ditentukan kemudian dalam Surat Edaran Bupati Barito Utara Nomor 421/402/Disdik.2020,” kata Plt Kadisdik Barito Utara Syahmiluddin A Surapati di Muara Teweh, Selasa (31/3).

Sedangkan kata dia untuk ujian sekolah (US) tahun 2020 juga dibatalkan atau ditiadakan, maka penilaian dapat dilakukan dalam bentuk portofolio nilai raport dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring, dan/atau bentuk asasmen jarak jauh lainnya.

“Penentuan kelulusan tahun 2020 disatuan pendidikan ditetapkan oleh sekolah berdasarkan hasil rapat dewan guru. Kelulusan SD sederajat ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir (kelas IV, kelas V, dan kelas VI semester gasal). Nilai semester genap kelas VI dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan,” kata Syahmiludin.

Selain itu kelulusan SMP sederajat ditentukan juga sama penilaian dapat dilakukan dalam bentuk portofolio nilai raport dan praktik yang diperoleh selama lima semester terakhir, nilai semester genap dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan.

Kemudian kenaikan kelas dilaksanakan sesuai ketentuan yakni untuk ujian akhir semester kenaikan kelas dalam bentuk tes mengumpulkan siswa tidak boleh dilakukan, kecuali yang telah dilaksanakan sebelumnya.

Ujian akhir semester untuk kenaikan kelas boleh dilakukan dalam bentuk portofolio nilai raport dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring, dan/atau bentuk asasmen jarak jauh lainnya,” kata Syahmiludin.(lna/Lsn)

 

 

image_print

Pos terkait