Bupati Kapuas, Wajibkan OPD Lakukan Digitalisasi Arsip

SERAHKAN LAPTOP: Penjabat Bupati Kapuas Ir. H. Darliansjah, M.Si didampingi Sekretaris Daerah Drs. Septedy, M.Si menyerahkan laptop kepada Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kapuas Dr. H. Suwarno Muriyat, S.Ag. M.Pd yang disaksikan seluruh Kepala Perangkat Daerah, beberapa waktu lalu. (Media Dayak/ hmskmf)

Kuala Kapuas , Media Dayak

Bacaan Lainnya

Penjabat Bupati Kapuas, Darliansjah melalui surat instruksi nomor 100.3.4.2/1487/Disarpustaka.2024 tanggal 3 Oktober 2024, mewajibkan kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah, Camat, Kades/Lurah, Korwil Bidang Pendidikan dan Kepala UPT Puskesmas se Kabupaten Kapuas untuk melakukan digitalisasi arsip.  

nstruksi yang ditanda tangani secara digital oleh Pj. Bupati Kapuas menegaskan jika penerapan digitalisasi arsip melalui aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (SRIKANDI) di Lingkungan Kabupaten Kapuas dalam berkorespondensi pada internal maupun eksternal. 

Mewajibkan untuk berkorespondensi bebas kertas terhadap surat dinas keluar, serta arsip yang tercipta sebelum menggunakan aplikasi SRIKANDI wajib segera dialihmediakan.

Darliansjah saat memimpin rapat evaluasi Kinerja Perangkat Daerah, akhir pekan lalu menegaskan jika tiap perangkat daerah fokes untuk mencapai Indikator Kinerja Utama (IKU) salahsatunya adalah pencapaian Arsitektur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Nasional.

“Kita ingin mewujudkan tata kelola Pemerintah Kabupaten Kapuas yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya sebagai implementasi dari Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). 

Adapun digitalisasi arsip harus sejalan dengan Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pempedoman Penerapan Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (SRIKANDI),” ujar Darliansjah

Sementara itu, Kadisarpustaka Kapuas H. Suwarno Muriyat dalam rilisnya, (Minggu/6/10) pagi, hingga awal Oktober ini sebanyak 18 Dinas/Badan, 7 Kecamatan, 7 Bagian di Setda dan 1 UPTD Labkesda telah melakukan korespondensi bebas kertas menggunakan aplikasi SRIKANDI.

“Instruksi Bupati Kapuas tentang Digitalisasi Arsip hendaknya menjadi pemacu bagi Kepala Dinas/Badan, Camat, Lurah/Kades, Kepala UPTD Puskesmas dan Korwil Bidang Pendidikan se Kabupaten Kapuas untuk memulai menerapkan korespondensi bebas kertas.

Disarpustaka Kapuas tiap hari kerja siap memberi pendampingan pengelolaan arsip dan aplikasi secara gratis. Bahkan sejak Kamis (3/10) lalu kami telah menambah jam layanan hingga pukul 20.00 WIB 

Selain pendampingan Aplikasi SRIKANDI, kami juga siap membantu masyarakat dalam Layanan Pengelolaam Aplikasi Keluarga (LAPAK), Pojok Baca Digital (POCADI), Spot Baca, Cafe Literasi dan Pemutaran Film Dokumenter di studio mini Disarpustaka, prioritas bagi para peserta didik dan pendidik,” tegas H. Suwarno Muriyat. (disarpus/hmskms/Lsn)

 

 

 

image_print
Print Friendly, PDF & Email

Pos terkait