Bupati Gumas Jaya Samaya Monong Bersama Ny Mimie Mariatie Jaya Samaya Monong. (Media Dayak/Novri JK H)
Kuala Kurun, Media Dayak
Bupati Gunung Mas (Gumas) Jaya Samaya Monong mengimbau masyarakat Gumas mematuhi instruksi Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) nomor 180.17/109/2021.
Dalam instruksinya Gubernur Sugianto Sabran antara lain minta pelaksanaan kegiatan ibadah ditiadakan sementara waktu sampai dinyatakan aman berdasarkan penetapan pemerintah kabupaten/kota dan lebih mengoptimalkan ibadah di rumah.
Pelaksanaan kegiatan di area publik ditutup sementara waktu sampai dengan dinyatakan aman berdasarkan penetapan pemerintah kabupaten/kota.
“Kegiatan resepsi pernikahan dihadiri paling banyak 25 orang dan wajib negatif rapid test antigen, dan tidak ada hidangan makanan ditempat,” kata Jaya, Sabtu (10/7/2021).
“Kegiatan hajatan kemasyarakatan pun ditiadakan sementara waktu sampai dengan dinyatakan aman berdasarkan penetapan pemerintah kabupaten/kota,” beber Jaya.
Bupati Jaya minta masyaraka Gumas tidak meremehkan pentingnya Protokol Kesehatan Covid-19 bagi kesehatan dan keselamatan.
“Pakailah masker kala beraktifitas di luar rumah, cuci tangan, jaga jarak, hindari kerumunan, kurangi mobilisasi, dan tidak makan bersama dalam kerumunan yang bisa menyebabkan Covid-19,” pintanya.
Orang nomor satu di Gumas itu kembali mengingatkan masyarakat Gumas soal perlindungan diri dari Covid-19 melalui Iman, Aman dan Imun. Iman berarti berdoa dan beribadah sesuai agama dan kepercayaan masing-masing. Aman; harus patuh terhadap Protokol Kesehatan, dan Imun; harus istirahat cukup, olahraga teratur, tidak panik, bergembira dan mengonsumsi makanan bergizi seimbang. (Nov/Lsn)













