MENUNJUKAN – Ketua PN Nanga Bulik, Wisnu Kristyanto, bersama Bupati Lamandau, H Hendra Lesmana, serta unsur FKPD, menunjukkan aplikasi Aba Pendi usai peluncuran, Jum’at (12/03/2021). (Media Dayak/Tin/Rsn)
Nanga Bulik, Media Dayak
Pengadilan Negeri (PN) Nanga Bulik kini memiliki aplikasi pelayanan baru untuk memudahkan masyarakat yang ingin mengetahui informasi seputar perkara atau persidangan di PN Nanga Bulik.
Jum’at (12/03), PN Nanga Bulik melaksanakan peluncuran asisten virtual Aplikasi Bantu Pelayanan Digital (Aba Pendi). Sejumlah pejabat daerah, Mulai dari Bupati Lamandau, H Hendra Lesmana, serta unsur FKPD turut menghadiri acara yang digelar secara sederhana itu. Melalui Aba Pendi yang tidak lain menggunakan aplikasi Whatsapp akun bisnis itu, informasi yang dibutuhkan masyarakat langsung bisa diketahui.
“Hari ini kita meluncurkan Aba Pendi. Dengan harapan masyarakat Lamandau lebih gampang dan mudah mendapatkan pelayanan kami PN Nanga Bulik,” ungkap Ketua Pengadilan Negeri Nanga Bulik Kelas II, Wisnu Kristiyanto.
Karena, lanjut dia, sebagaimana pesan dari Bapak Ketua MA, bahwa pengadilan itu harus memberikan pelayanan yang seluas-luasnya dan mudah kepada masyarakat.
“Dengan adanya Aba Pendi ini tentu akan menghemat biaya dan juga waktu. Masyarakat tidak perlu jauh-jauh ke PN Nanga Bulik, karena bisa dimana saja baik di rumah ataupun di jalan bisa langsung mengakses pelayanan kami,” ujarnya.
Di tempat yang sama, Bupati Lamandau, H Hendra Lesmana, sangat mengapresiasi program pelayanan yang diluncurkan oleh PN Nanga Bulik tersebut. Bahkan Aba Pendi yang menurut paparan pihak PN Nanga Bulik adalah satu istilah asli Lamandau, yakni Aba yang artinya Kakak dan Pendi merupakan satu nama orang yang sangat lazim digunakan masyarakat, menjadi satu hal yang sangat unik.
“Tentu kita berharap aplikasi Aba Pendi ini bisa segera disosialisasikan kepada masyarakat, sehingga keberadaannya bisa di dirasakan manfaatnya,”ucapnya. (Tin/Rsn)











