Bupati H Nadalsyah Setujui Belajar Metode Tatap Muka

Plt Kepala Dinas Pendidikan Barito Utara Hery Jhon Setiawan. (Media Dayak/Lana)

Muara Teweh, Media Dayak

Bacaan Lainnya

Pemerintah Kabupaten Barito Utara (Pemkab Barut) menyetujui sekolah melaksanakan kegiatan proses belajar mengajar (PBM) dengan mentode tatap muka. Persetujuan dari pemerintah daerah tersebut berdasarkan Surat Nomor : 420/108/Disdik.2021 tanggal 6 Januari 2021 yang ditandatangani Bupati Barito Utara H Nadalsyah.

Dilaksanakannya proses belajar mengajar (PBM) dengan mentode tatap muka ini tetap memperhatikan dan memprioritaskan kesehatan serta keselamatan peserta didik, tenaga pendidik dan masyarakat.

Plt Kepala Dinas Pendidikan Barito Utara Hery Jhon Setiawan mengatakan persetujuan PBM tatap muka sudah terbit dari pemerintah daerah, namun kita masih menunggu rekomendasi dari Satuan Tugas COVID-19 Kabupaten Barito Utara.

Saat ini, kata Jhon Setiawan, ada 108 SD dan SMP di Kabupaten Barito Utara yang sudah siap dan sudah diajukan ke Satgas COVID-19 Barito Utara untuk mendapat rekomendasi PBM. “Untuk kesiapan belajar tatap muka, tergantung masing-masing kesiapan sekolah yang memenuhi syarat sesuai yang sudah kami sampaikan termasuk memprioritaskan protokol kesehatan,” katanya.

Hery Jhon Setiawan mengatakan, kegiatan belajar tatap muka tersebut dilakukan dengan ketentuan antara lain mendapat izin  dari orang tua peserta didik melalui komite sekolah.

Kemudian kesiapan satuan pendidikan penerapkan protokol kesehatan dengan memakai masker bagi guru dan pelajar, menyediakan  tempat cuci tangan, pemeriksaan suhu tubuh, jaga jarak, tidak berjabat tangan (salam-salaman), selalu menjaga kebersihan lingkungan sekolah. “Bagi sekolah yang jumlah peserta didiknya melebihi 50 persen kapasitas, diatur menggunakan sistem shif atau bergiliran menyesuaikan kemampuan  dan kesiapan masing-masing satuan pendidikan,” kata dia.

Ia menjelaskan, sekolah yang melaksanakan belajar tatap muka diperkenankan memilih salah satu kurikulum pendidikan yaitu kurikulum standar (normal), kurikulum darurat atau kurikulum yang disederhanakan secara mandiri oleh masing-masing satuan pendidikan.

Bagi sekolah yang belum siap melaksanakan protokol kesehatan, walaupun di desa atau daerah yang dianggap aman, tidak diwajibkan untuk untuk menyelenggarkan belajar tatap muka. “Sekolah yang telah melaksanakan belajar tatap muka, apabila sewaktu-waktu terjadi penularan  atau ada warga sekolah yang terkonfirmasi positif di sekolahnya, maka secara otomatis harus kembali melakukan proses belajar dan mengajar dari rumah baik secara daring atau luring,” jelas Hery Jhon Setiawan. (lna/Lsn)

image_print

Pos terkait