Bupati Barito Timur : Hasil Sensus Penduduk Akan Jadi Dasar Perumusan Kebijakan

Rapat Koordinasi Sensus Penduduk 2020 Kabupaten Barito Timur, di Ruang Rapat Bupati, Senin, (24/2).(Media Dayak/Rhf)

Tamiang Layang, Media Dayak

Bacaan Lainnya

 Hasil Sensus Penduduk tahun 2020 (SP2020) akan djjadikan dasar perumusan kebijakan pemerintah untuk perencanaan pembangunan.

Demikian diungkapkan, Bupati Barito Timur, Ampera AY Mebas saat menyampaikan sambutan dalam Rapat Koordinasi Sensus Penduduk 2020 Kabupaten Barito Timur di Ruang Rapat Bupati, Senin, 24 Februari 2020.

“Kegiatan Sensus Penduduk 2020 ini sangat penting. Peran serta hadirin semua merupakan kunci kesuksesan SP2020 di wilayah kita ini,”kata Bupati.

Dia menjelaskan, dengan mengetahui jumlah penduduk suatu wilayah berdasarkan jenis kelamin, kelompok umur serta pendidikan yang ditamatkan, maka pemerintah baik pusat maupun daerah bisa memperoleh gambaran tentang kebutuhan suatu wilayah.

“Setelah hasil akhir SP2020 ini keluar, data hasil tersebut dapat digunakan oleh Bapak/Ibu sebagai dasar perencanaan pembangunan di dalam menentukan kebijakan serta keputusan yang lebih tepat sasaran untuk diimplementasikan kepada masyarakat, misalkan untuk menentukan apabila wilayah tersebut perlu membangunan atau menambah fasilitas publik seperti sekolah, perumahan dan rumah sakit serta infrastruktur jalan, jembatan dan lain-lain,”lanjutnya.

Sementara itu, Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Barito Timur (Bartim),Agus Bernaldus menjelaskan, SP2020 ini merupakan penyelenggaraan kegiatan pendataan lengkap seluruh penduduk Indonesia,yang ketujuh sejak tahun 1961,yang bertujuan untuk menyediakan data jumlah, komposisi, persebaran dan karakteristik penduduk Indonesia, sebagai dasar dalam menetapkan perencanaan dan kebijakan pemerintah.

Menurutnya, Sensus Penduduk di Kabupaten Barito Timur yang juga serentak dilakukan di seluruh Indonesia akan berlangsung dua periode.

“Periode pertama adalah Sensus Penduduk Online, yaitu seluruh Penduduk Indonesia dapat secara aktif mengisikan data kependudukannya secara mandiri melalui laman website sensus.bps.go.id mulai 15 Februari hingga 31 Maret 2020,”kata Agus.

Periode kedua, yaitu kegiatan verifikasi dan pencacahan lapangan yang akan dilaksanakan pada tanggal l-31 Juli 2020. Sebelum dilakukan pencacahan lapangan akan dilakukan verikasi lapangan.

“Kami harapkan Bapak Ibu sekalian dapat berperan dalam mengikuti Sensus Penduduk Online serta dapat membantu menyebarkan dan mengajak penduduk untuk aktif mengisi Sensus Penduduk Online,”imbuh Agus.

Rapat Koordinasi SP2020 juga dihadiri Ketua BPS Provinsi Kalimantan Tengah, Sekda Barito Timur, Ketua KPU Barito Timur, Pabung Kodim 1012 Buntok, Kepala SOPD se Kabupaten Barito Timur dan Perwakilan Perusahaan. (Rhf)

image_print

Pos terkait