Budak Sabu Kembali Dibekuk Satresnarkoba Polres Gumas

Tersangka K dibekuk Satresnarkoba Polres Gumas. (Media Dayak/Doc Polres)

 Kuala Kurun, Media Dayak

Bacaan Lainnya

 Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gunung Mas (Gumas) kembali membekuk budak sabu berinisial K (38). K dibekuk jajaran Satresnarkoba Polres Gumas berdasar informasi yang sahih dari masyarakat.

 “Informasi yang kami dapatkan, di rumahnya sering terjadi transaksi narkoba. Anggota kita pun bergerak cepat dan terukur guna penyelidikan,” kata Kapolres Gumas AKBP Irwansyah melalui Kasatresnarkoba Ipda Budi Utomo, Minggu (26/9/2021) pagi.

 Jajaran Satresnarkoba Polres Gumas dengan motto bekerja, beraksi dan berinovasi (3B) berhasil menangkap K dan dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan.

“Kami temukan  5  paket klip yang berisi serbuk kristal di duga narkotika gologan I bukan tanaman jenis shabu dengan berat kotor 2,94 gram. Terlapor dan barang bukti lainnya kita amankan ke Mapolres Gunung Mas guna penyidikan lebih lanjut,” kata Budi.

 Terhadap K dikenakan pasal pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 “Komitmen kami (Satresnarkoba) untuk menindak tegas sesuai hukum yang berlaku pengedar maupun bandar narkoba di wilayah Kabupaten Gunung Mas demi terciptanya masyarakat yang sehat tanpa narkoba dan mampu berkarya dan berguna bagi bangsa dan negara,” tegas Budi. (Hms/Nov/Lsn)

 

 

 

image_print

Pos terkait