Budak Sabu Desa Paring Lahung Diamankan Dijalan Houling PT TOP

BUDAK SABU-ER (42) warga Desa Paring Lahung Kecamatan Montallat saat diamankan di Mapolres Barito Utara, Minggu (9/7/2023).(Media Dayak/Polres Barut)

MUARA TEWEH, Media Dayak

Bacaan Lainnya

Jajaran Satnarkoba Polres Barito Utara (Barut) kembali mengamankan seorang pria berinisial ER (42) warga Desa Paring Lahung Kecamatan Montallat, Kabupaten Barito Utara. ER diamankan petugas membawa sabu di dalam mobil dibawah karpet.

 

Kapolres Barito Utara, AKBP Gede Pasek Muliadyana melalui Kasat Narkoba, Iptu Arie Indra Susilo membenarkan penangkapan pria berinisial ER yang merupakan warga Desa paring Lahung.

 

“Penangkapan pelaku ini berdasarkan laporan dari masyarakat, bahwa rumah yang terletak di Jalan Houling PT TOP Km 08, Rt 04, Kecamatan Montallat sering dijadikan untuk bertransaksi narkoba jenis sabu,” kata Kasat Narkoba.

 

Dikatakan Iptu Arie, penangkapan pelaku ini pada Sabtu 8 Juli 2023 sekitar pukul 20.00 WIB di sebuah rumah di Jalan Houling PT TOP.

 

Jalannya kejadian, sebelumnya petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa di rumah pelaku tersebut sering digunakan untuk transaksi jual beli narkotika jenis sabu. Kemudian petugas melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan pelaku sedang berada dirumah tersebut.

 

“Petugas berhasil mengamankan pelaku dan dilakukan penggeledahan badan terhadap ER ini yang disaksikan Ketua RT setempat dan saksi lainnya termasuk Security PT BPS.

 

“Dan pada waktu penggeledahan badan pelaku ditemukan satu buah paket plastik klip kecil berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu yang di temukan didalam mobil di bawah karpet mobil tempat injak kaki milik pelaku,” kata Kasat Narkoba, Minggu (9/7/2023).

 

Pelaku bersama barang bukti (barbuk) sabu dengan berat total 0,24 gram brutto, sudah kita amankan di Mapolres barito Utara. Dan pasal yang disangkakan kepada pelaku Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.(lna/Lsn)

 

 

image_print

Pos terkait