BPPD Barut Optimalkan Pendapatan Daerah Melalui Pajak Opsen Kendaraan Bermotor

oppo_0

PETUGAS SAMSAT-Petugas dari Samsat Muara Teweh mencatat pajak kendaraan yang belum lunas pajak kendaraannya saat ditilang pada razia gabungan di halaman Polsek Teweh Tengah, Jumat (21/2) petang.(Media Dayak:ist)

Muara Teweh, Media Dayak

Bacaan Lainnya

Dalam rangka mengoptimalkan pendapatan daerah, Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BPPD) Barito Utara bekerja sama dengan Samsat Muara Teweh dan Satlantas Polres Barito Utara menggelar razia gabungan di depan Polsek Teweh Tengah.

Kegiatan ini merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD), yang menekankan pentingnya pengelolaan pajak daerah, salah satunya pajak opsi kendaraan bermotor.

Kepala BPPD Barito Utara, Agus Siswadi, mengungkapkan bahwa pajak opsen kendaraan bermotor menjadi salah satu upaya untuk meningkatkan pendapatan daerah yang dapat digunakan untuk pembangunan dan peningkatan pelayanan publik.

“Pajak kendaraan bermotor opsional ini merupakan bagian dari tindak lanjut UU HKPD yang memberikan kewenangan lebih kepada daerah dalam mengelola sumber pendapatan. Melalui razia ini, kami berharap dapat mendorong kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan,” ujar Agus.

Razia gabungan ini bertujuan untuk menertibkan administrasi pajak kendaraan bermotor serta memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai kewajiban perpajakan mereka.

Kegiatan ini juga memperkuat koordinasi antara instansi terkait dalam mendukung optimalisasi pendapatan daerah Barito Utara.

Dalam razia gabungan tersebut didapatkan jumlah pelanggar sebanyak 50 pelanggar untuk roda dua sebanyak 43, dan roda empat sebanyak 7 dengan rincian pelanggaran SIM sebanyak 39, pelanggaran STNK sebanyak 9, pelanggaran knalpot bronk sebanyak 4, pelanggaran KIR sebanyak 1.(lna/Aw)

image_print
Print Friendly, PDF & Email

Pos terkait