BPK Serahkan LHP Semester II 2025, Pemprov Kalteng Diminta Tindak Lanjut dalam 60 Hari

Plt Sekda Kalteng Leonard S Ampung menerima LHP Semester II Tahun 2025 dari BPK Perwakilan Kalteng, Senin (12/1/2025)(Ist)
 
Palangka Raya, Media Dayak 
 
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng) menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Semester II Tahun 2025 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kalteng 
 
LHP tersebut diterima oleh Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Provinsi Kalteng, Leonard S Ampung, dari Kepala BPK Perwakilan Kalteng, Dodik Achmad Albar, di Ruang Rapat BPK Perwakilan Kalteng, Senin (12/1/2026).
 
Laporan yang diserahkan meliputi LHP Kepatuhan atas Pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Tahun 2024 hingga Triwulan III Tahun 2025 pada Pemprov Kalteng dan instansi terkait di Palangka Raya. 
 
Selain itu, BPK juga menyerahkan LHP Kepatuhan atas Pertanggungjawaban Belanja Barang dan Jasa, Belanja Hibah, serta Belanja Modal Tahun Anggaran 2025 pada Pemprov Kalteng.
 
Kepala BPK Perwakilan Kalteng, Dodik Achmad Albar, menyampaikan bahwa pemeriksaan tersebut bertujuan untuk memperkuat tata kelola pemerintahan daerah, khususnya pada aspek pendapatan dan belanja. 
 
Menurutnya, kedua sektor tersebut menjadi faktor penting dalam mendorong kemandirian fiskal pemerintah daerah. Ia menambahkan, masih terdapat sejumlah hal yang perlu ditingkatkan, terutama dalam pengelolaan pajak kendaraan bermotor. 
 
“Jika tata kelola ini dapat diperbaiki, kami optimistis pendapatan daerah akan meningkat dan kemandirian fiskal dapat terwujud dengan lebih baik,” jelasnya.
 
Terkait belanja daerah, Dodik menekankan pentingnya pengelolaan anggaran yang berkualitas, tepat sasaran, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta mendukung program kerja Pemprov Kalteng.
 
Ia juga meminta agar seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan BPK dapat ditindaklanjuti dalam waktu 60 hari sejak LHP diserahkan, sesuai ketentuan yang berlaku, dengan dukungan pengawasan dari DPRD.
 
Gubernur Kalteng melalui Plt Sekda Leonard S Ampung, menyampaikan apresiasinya kepada BPK Perwakilan Kalteng atas pelaksanaan pemeriksaan yang telah dilakukan.
 
Pihaknya mengakui bahwa tantangan Pemprov Kalteng dalam meningkatkan kualitas pendapatan daerah tidak hanya pada upaya penarikan pendapatan, tetapi juga pada optimalisasi potensi daerah yang besar.
 
“Potensi Kalteng sangat besar, khususnya dari sektor 3P yakni Perkebunan, Perhutanan, dan Pertambangan. Namun, realisasi pendapatan yang diperoleh masih belum sesuai dengan harapan,” ungkap Leonard.
 
Untuk itu, ia mengingatkan seluruh organisasi perangkat daerah terkait agar segera menindaklanjuti rekomendasi BPK dalam jangka waktu 60 hari sejak diterimanya LHP tersebut, sebagai bentuk komitmen Pemprov Kalteng dalam meningkatkan akuntabilitas dan kinerja pengelolaan keuangan daerah (YM/Aw)
image_print

Pos terkait