BPK Kalteng Serahkan LHP atas Lapoaran Keuangan Pemda TA 2018

MENYAMPAIKAN – Kepala Perwakilan BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah, Ade Iwan Ruswana, saat menyampaikan paparannya pada acara Media Warkshop, di Aula Pertemuan BPK Perwakilan Kalimantan Tengah, Sabtu (25/5) sore. (Media Dayak/Rusni)

Palangka Raya, Media Dayak

     Dalam rangka memenuhi kewajibannya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)  telah melakukan pemeriksaan atas LKPD Tahun Anggaran 2018 pada Pemerintah Daerah di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng). Hal ini berdasarkan unadang-undang Nomor 15 Tahun 2006 dan undang-undang Nomor 15 tahun 2004. Pemeriksaan ditujukan untuk memberikan keyakinan yang memadai atas kewajaran penyajian laporan keuangan, dengan memperhatikan Standart Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap paraturan perundang-undangan dan efektifitas sistem pengendalian intern.

Bacaan Lainnya

Kepala Perwakilan BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah, Ade Iwan Ruswana telah menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan LKPD Tahun Anggaran 2018 kepada DPRD dan Kepala Daerah pada lima belas Pemerintah Daerah se-Kalimantan Tengah.

LHP dan LKPD Tahun Anggaran 2018, jelas Iwan, terdiri dari tiga laporan utama, yaitu LHP atas LKPD Tahun Anggaran 2017, LHP atas Sistem Pengendalian Intern (SPI), dan LHP atas Kepatuhan Terhadap Peraturan Pperundang-undangan.

Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK, papar Iwan, dapat disimpulkan atas Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2018, yang mana empat belas Pemerintah Daerah memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian dan satu Pemerintah daerah memperoleh opini Wajar dengan pengecualian, yakni Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan.

“Selama pemeriksaan, BPK menemukan sebanyak Rp. 50,4 Milyar temuan kelebihan pembayaran dan Rp. 7,9 Milyar temuan kekurangan penerimaan. Kelbihan pembayaran terjadi pada belanja modal, yakni fisik jasa konsutansi, dan pengadaan tanah) sebesar Rp. 37 Milyar, kelebihan pembayaran gaji dan tunjangan DPRD sebesar Rp. 5 Milyar, kelebihan pembayaran belanja hibah uang/barang kepada masyarakat sebesar Rp. 4,6 Milyar, kelebihan pembayaran belanja barang dan jasa sebesar Rp. 750 juta, kelebihan pembayaran perjalanan dinas non DPRD sebesar Rp. 1,5 Milyar, pengelolaan kas sebesar Rp. 1,2 Milyar, dan kelebihan pembayaran belanja pegawai sebesar Rp. 1,5 Milyar, pengelolaan kas sebesar Rp. 1,2 Milyar, dan kelebihan pembayaranbelanja pegawai sebesar Rp. 304,9 juta. Atas total temuan sebesar Rp. 58,3 Milyar tersebut, telah disetorkan kembali ke Kas Daerah sebesar Rp. 18,6 Milyar. Sedangkan sisanya sebesar Rp. 39,7 Milyar, diharapkan dapat disetorkan ke Kas Daerah pada saat pemantauan tindak lanjut mendatang,”jelas Iwan.

Selain itu, lanjut Iwan, BPK masih menemukan beberapa permasalahan yang hendaknya menjadi perhatian bagi Pemerintah Daerah, diantaranya pengelolaan dan pencatatan Aset Tetap belum sepenuhnya memadai. (Rsn)

image_print

Pos terkait