Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Kalteng Kombes Pol Tony Sinambela (dua dari kiri) di dampingi pejabat terkait lainnya saat melakukan pemusnahan sabu-sabu seberat 2,998 Kilogram di depan gedung BNNP Kalteng, Rabu (18/3). (Media Dayak Yanting)
Palangka Raya, Media Dayak
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah (Kalteng) memusnahkan barang bukti narkotika jenis amfetamin seberat 2,998 kilogram. Narkotika jenis amfetamin, ini adalah salah satu jenis narkotika dengan beberapa jenis turunan seperti metamfetamina (sabu).
Sabu-sabu tersebut merupakan hasil sitaan BNNP Kalteng dari sebuah kasus yang diungkap pada tanggal 21 Februari 2020 di Makartijaya RT 16 RW. 01 Kecamatan Pangkalan Lada Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar).
Kepala BNNP Kalteng Kalteng Brigjen Marudut Hutabarat melalui Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Kalteng Kombespol Tony Sinambela mengatakan saat ini telah di tetapkan 3 (tiga) orang tersangka, meski disebutkan sebelumnya ada 9 (sembilan) orang, namun untuk sementara ini yang lainnya masih sebagai saksi.
“Sebelumnya jumlah sabu-sabu yang kami sita seberat 3,40 kilogram, tetapi disisihkan untuk pemeriksaan laboratorium, lalu disisihkan untuk pembuktian di sidang pengadilan dan selebihnya yakni 2,998 kilogram inilah yang akan kita musnahkan hari ini,” jelasnya.
Dijelaskan, selain sabu-sabu ada beberapa barang bukti non narkotika berupa 2 (dua) buah tas warna hitam, 4 (empat) unit kendaraan roda 4 (empat), dan 7 (tujuh) buah handphone yang saat ini dalam pengamanan pihak BNNP Kalteng.
Pihaknya mengatakan, dengan pemusnahan barang bukti sabu-sabu tersebut, BNNP berkomitmen untuk bisa menyelamatkan generasi bangsa sehingga terhindar dari pengaruh buruk dari yang namanya narkotika.
“Dengan harapan mari kita sama-sama, kita dengungkan tolak narkotika di wilayah Kalteng, bumi Tambun Bungai,” pungkas Kombespol Tony Sinambela.(YM)












