(Media Dayak/Antara)
Palangka Raya, Media Dayak
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Gunung Mas (Gumas), Kalimantan Tengah (Kalteng) dengan sasaran 50 pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di daerah setepat memberikan bantuan modal untuk mengembangkan usaha.
“Melalui program Baznas Jaga Usaha Mikro (BJUM) yang baru kami luncurkan. Selama tahun 2024 ini, BJUM akan menyasar 50 pelaku usaha mikro untuk diberikan bantuan modal,” kata Ketua Baznas Gumas Elyas di Kuala Kurun, Sabtu (31/08/2024).
Dia menerangkan, bantun modal usaha dari program Baznas Jaga Usaha Mikro tersebut diberikan senilai Rp500 ribu untuk satu UMKM penerima program.
“BJUM sudah disalurkan kepada 10 pelaku usaha mikro, yang semuanya berasal dari Kecamatan Kurun. Sisanya lagi sedang kami himpun dan ditargetkan selesai dalam waktu dekat,” katanya.
Penerima manfaat dari program BJUM juga diharap dapat menyisihkan uang hasil jualannya, minimal Rp2.000 per hari untuk dimasukkan ke infak. Nantinya itu akan dimanfaatkan untuk berbagai hal, termasuk membantu pelaku usaha mikro lainnya.
Baznas Gumas mempersilahkan pelaku usaha mikro yang ingin mengikuti program BJUM, agar mengikuti prosedur yang telah ditentukan. Untuk keterangan lebih rinci dapat ditanyakan langsung di sekretariat di Jalan DI Panjaitan No 17 Kuala Kurun.
Lebih lanjut, Baznas Gumas juga telah menyiapkan berbagai program untuk membantu masyarakat yang memerlukan. Sebagian sudah dijalankan dan sebagian lagi akan segera dijalankan.
“Yang sudah terlaksana seperti penyaluran 50 paket sembako, yang dilaksanakan bersamaan dengan peluncuran program BJUM. Nanti ada juga program bedah rumah,” kata Elyas.
Penjabat Bupati Gunung Mas, Herson B Aden mengapresiasi komitmen Badan Amil Zakat Nasional kabupaten setempat dalam membantu para pelaku usaha mikro di daerah itu.
Komitmen tersebut tercermin pada program Baznas Jaga Usaha Mikro yang mulai dijalankan pada tahun 2024 ini, ucapnya saat dihubungi di Kuala Kurun.
“Saya minta kepada Baznas Gumas agar berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait, supaya program BJUM dapat berjalan efektif dan efisien, serta memberi manfaat secara maksimal bagi pelaku usaha mikro yang menjadi sasaran program,” sambungnya.
BJUM merupakan bantuan tambahan modal kepada pelaku usaha mikro yang sifatnya tidak dikembalikan. Melalui program ini, pelaku usaha mendapatkan bantuan usaha sebesar Rp500 ribu per penerima zakat.
Mengingat besarnya manfaat BJUM bagi pelaku usaha mikro penerima bantuan, Richard berharap program tersebut tidak hanya dilakukan satu kali di tahun 2024 ini, melainkan berlanjut di tahun-tahun berikutnya.(Ant/Lsn