Bawaslu Barito Utara Serahkan Laporan Akhir Sentra Gakkumdu

Ketua Bawaslu Barito Utara Adam Parawansa Shahbubakar didampingi Ketua Bawaslu Kalteng Satriadi, dan Kordiv Penanganan Pelanggaran dan DATIN Bawaslu Kalteng Nurhalina, menyerahkan laporan akhir Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) untuk tahapan Pemilu serentak tahun 2024 di Kabupaten Barito Utara kepada Bawaslu RI di Jakarta, Sabtu (20/7/2024).(Media Dayak:ist)

Muara Teweh, Media Dayak

Bacaan Lainnya

Ketua Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Barito Utara (Bawaslu Barut), Adam Parawansa Shahbubakar didampingi Ketua Bawaslu Provinsi Kalteng Satriadi, dan Kordiv Penanganan Pelanggaran dan DATIN Bawaslu Provpinsi Kalteng Nurhalina, menyerahkan laporan akhir Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) untuk tahapan Pemilu serentak (Pileg pilpres) tahun 2024 di Kabupaten Barito Utara kepada Bawaslu RI di Jakarta, Sabtu (20/7/2024).

Penyerahan laporan tersebut diterima langsung oleh Tenaga Ahli Divisi Penanganan Pelanggaran dan DATIN Bawaslu RI.

Ketua Bawaslu Kabupaten Barito utara Adam Parawansa Syahbubakar menyampaikan, bahwa pelaksanaan pemilihan umum serentak tahun 2024 di Kabupaten Barito Utara dapat dikategorikan baik dalam hal ketaatan prosedur maupun pelaksanaan teknis dilapangan, memang masih ditemukan kelalaian disana sini, namun masih dapat dikategorikan minor.

Dikatakan Adam dari segi ketaatan peserta pemilu dalam hal ini khususnya dilingkup Kabupaten Barito Utara dapat dikategorikan baik dan kooperatif seperti dicontohkan pada saat memasuki masa tenang kampanye.

Dijelaskannya Bawaslu Kabupaten Barito Utara bekerjasama dengan KPU Barito Utara dalam melaksanakan penertiban alat peraga kampanye (APK) serentak, dibantu dari personel Dishub, Satpol PP, Polres Barito Utara dan anggota TNI dari Kodim 1013 Muara Teweh, serta aparatur kecamatan berjalan dengan sangat lancar.

“Dikarenakan hampir 95 persen APK para caleg dan partai politik sudah ditertibkan secara mandiri sehari sebelum memasuki masa tenang atau pada hari pertama masa tenang, atas hal tersebut kami merasa sangat mengapresiasi atas kepatuhan dan kerjasama rekan-rekan peserta pemilu di Kabupaten Barito utara,” jelas Adam.

Ia juga mengatakan, selama tahapan Pileg dan Pilpres di wilayah Kabupaten Barito Utara, Sentra Gakkumdu hanya menangani 1 (satu) dugaan tindak pidana pemilu oleh salah satu caleg dari salah satu partai.

“Namun saat dilakukan pendalaman dengan memeriksa yang bersangkutan dan para saksi oleh personil Gakkumdu Barito Utara dianggap belum memenuhi unsur-unsur pelanggaran, maka Gakkumdu menghentikan pemeriksaan tersebut,” pungkasnya.(lna/Aw)

image_print
Print Friendly, PDF & Email

Pos terkait