Bapenda Gelar FGD, Upaya Percepat Penyusunan Ranperkada Pajak dan Retribusi Daerah

Suasana FGD penyusunan ranperkada tentang pajak daerah dan retribusi daerah, di aula kantor bapenda, Kamis (3/10/2024).(Media Dayak/Ist)

Kuala Kurun, Media Dayak

Bacaan Lainnya

Pemerintah Kabupaten Gunung Mas (Pemkab Gumas) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) melaksanakan focus group discussion (FGD) penyusunan rancangan peraturan kepala daerah (ranperkada), pasca penetapan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Gumas.

“FGD ini merupakan salah satu upaya percepatan penyusunan ranperkada tentang pajak daerah dan retribusi daerah, yang akan dibahas dan ditetapkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri),” kata Pj Bupati Gumas Herson B. Aden melalui Kepala Bapenda Edison yang disampaikan Plt Sekretaris Kaperdo, Kamis (3/10/2024).

Kaperdo menjelaskan dasar percepatan penyusunan perkada tersebut yakni surat dari Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah pada Kemendagri tentang Percepatan Penyusunan Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta penyusunan Perkada.

“Dalam perkada mengatur hal-hal bersifat teknis, yang menjelaskan langkah-langkah pemungutan, dokumen, sanksi administrasi dan aktor pelaksana,” ujarnya.

Menurutnya, perkada yang disusun menyesuaikan kebutuhan pemerintah daerah, yang isinya mengatur tata kelola pajak dan retribusi daerah secara detail, sehingga menjadi pedoman dalam pelaksanaan pengelolaan pajak dan retribusi daerah.

“Setiap perkada juga wajib ada standar operasional prosedur (SOP), agar pelaksanaan pengelolaan pajak dan retribusi daerah lebih efektif dan efisien serta hasilnya bisa lebih optimal,” terang Kaperdo.

Ia membeberkan, ada sembilan jenis pajak daerah di dalam perkada, yakni pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB P-2), pajak barang dan jasa tertentu (PBJT), bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), pajak reklame, pajak air tanah, pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB), pajak sarang burung walet, opsen atau pungutan tambahan pajak kendaraan bermotor (PKB), dan opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Selanjutnya, retribusi daerah dalam perkada yaitu retribusi jasa umum seperti pelayanan kesehatan, pelayanan kebersihan, pelayanan parkir di tepi jalan umum, dan pelayanan pasar. Kemudian retribusi jasa usaha serta retribusi perizinan tertentu yaitu persetujuan bangunan gedung dan penggunaan tenaga kerja asing.

“Nanti akan ditetapkan dua perkada, yaitu untuk pajak daerah dan retribusi daerah. Kalau sudah ditetapkan, itu akan diterapkan pada tahun 2025,” ucapnya.

Kaperdo menambahkan, pajak dan retribusi daerah itu akan dibebankan kepada 14 perangkat daerah yakni bapenda, sekretariat daerah, dinas pekerjaan umum, dinas lingkungan hidup, kehutanan dan pertanahan, dinas perindustrian dan perdagangan, dinas perikanan dan ketahanan pangan, dinas pertanian, dinas kesehatan.

Lalu, dinas transmigrasi, tenaga kerja, koperasi dan UKM, dinas pendidikan, kepemudaan dan olahraga, dinas kebudayaan dan pariwisata, badan keuangan dan aset daerah, rumah sakit umum daerah (RSUD) Kuala Kurun dan badan perencanaan pembangunan, riset dan inovasi daerah. (Nov/Aw)

image_print

Pos terkait