Bapemperda Sampaikan Hasil Pembahasan 3 Ranperda

Juru bicara Bapemperda Iceu Purnamasari menyampaikan laporan hasil rapat pembahasan 3 Ranperda, Selasa (27/07/2021). (Media Dayak/Ist/Rsn)

Kuala Kurun, Media Dayak

Bacaan Lainnya

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) menyampaikan laporan hasil rapat pembahasan 3 buah Rancangan Paraturan Daerah (Ranperda) pada Rapat Paripurna ke tujuh masa persidangan ke tiga tahun sidang 2021 DPRD Gumas, Selasa (27/07).

Juru bicara Bapemperda Iceu Purnamasari mengatakan, ketiga Ranperda, yakni Ranperda tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Gumas nomor 4 tahun 2018 tengang Pengelolaan Barang Milik Daerah (usulan Pemda), Ranperda tentang Kearifan Lokal dan Kebudayaan Daerah (inisiatif DPRD), serta Ranperda tentang Bantuan Hukum Bagi Warga Miskin (insiatif DPRD).

Dipaparkan Iceu, DPRD Gumas menyetujui Ranperda Kabupaten Gumas yang diajukan Pemda untuk ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Gumas tahun 2021, mengingat berdasarkan amanat peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, sehingga ketentuan dan kebijakan-kebijakan di bawahnya harus dilakukan penyesuaian.

Terhadap Ranperda inisiatif Dewan, yakni Ranperda Kearifan Lokal dan Kebudayaan Daerah, beberapa catatan terkait Ranperda tersebut, antara lain usik liau harus diperjelas devisinis/ruang linkupnya. Pembakaran lahan harus mempedomani Pergub sebagai acuan. Ranperda juga akan mengatur agar suku lain mentaati kearifan lokal, adat istiadat dan budaya setempat.

Sedangkan Ranperda Bantuan Hukum Bagi Warga Miskin, beberapa catatan terkait Ranperda tersebut, antara lain apakah ada batasan atau kriteria-kriteria tentang pemberian bantuan hukum bagi warga miskin. Surat keterangan tidak mampu yang dikeluarkan oleh RT harus diketahui/disetujui lurah/kepala desa/camat.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Akerman Sahidar didampingi Waket I Binartha, dihadiri Bupati Jaya Samaya Monong, Forkompimda, anggota DPRD Gumas, Sekda Yansiterson, Sekwan Yulius Agau, Asisten, Staf Ahli Bupati, sejumlah pejabat eselon II dan III, dengan menerapkan Prokes Covid-19. (Nov/Rsn)

image_print

Pos terkait