Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran selalu memberikan rasa hormat kepada para veteran pejuang pada setiap kesempatan. (Media Dayak/MMC Kalteng)
Palangka Raya, Media Dayak
Pemprov Kalteng konsisten memberikan perhatian dan apresiasi kepada para veteran pejuang yang ada di Kalteng. Bentuk perhatian yang diberikan selama kepemimpinan Sugianto Sabran diantaranya rehab dan pembangunan 70 lebih unit rumah layak huni bagi para veteran pejuang dan janda veteran di Kalteng.
Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Provinsi Kalteng menyerahkan bantuan kepada dua orang anggota Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI) atas nama Almarhum Idil Laman dan Aceh Jungkir.
Bantuan yang diberikan Gubernur Sugianto Sabran berupa 2 unit Rumah Permanen Tipe 36 beserta Sertifikat Tanah dan IMB yang berlokasi di Jalan Manduhara I, Kelurahan Kereng Bangkirai, Kota Palangka Raya.
Penyerahan bantuan dilakukan di lokasi rumah anggota LVRI atas nama Aceh Jungkir di Jalan Manduhara I, Kota Palangka Raya, Jum’at (19/11/2021).
Bantuan tersebut sebagai penghargaan atas jasa para Veteran dalam memperjuangkan Kemerdekaan. Rumah yang diberikan diharapkan bisa menjadi pendorong semangat bagi para anggota LVRI beserta keluarga, sekaligus sebagai wujud empati Gubernur Sugianto Sabran kepada sesepuh pejuang kemerdekaan yang telah berjuang dan berkorban serta mengabdikan diri kepada bangsa dan negara.
Sebagaimana diketahui pada tahun 2018, Gubernur Kalteng telah mengeluarkan Pergub Kalteng Nomor 03 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Hibah Perbaikan Rumah Bagi Veteran dan Janda Pejuang.
Sebagai penghargaan atas jasa para Veteran dan Janda Pejuang, Pemprov Kalteng memberikan hibah perbaikan rumah dan fasilitas prasarana lingkungan rumah bagi Veteran dan Janda Pejuang.
Veteran kini bisa memperoleh hak-haknya yang dijamin negara. Presiden sudah berikan perhatian besar, pemerintah telah menerbitkan sejumlah peraturan pelaksana UU Nomor 15 Tahun 2012 Tentang Veteran RI yang sebagian isinya mengatur hak-hak veteran, seperti PP Nomor 79 Tahun 2014 Tentang Peristiwa Keveterenan, Hak-Hak Tertentu, dan Pemakaman di Taman Makam Pahlawan, Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Hari Veteran Nasional, PP Nomor 67 Tahun 2014 Tentang Pemberian Tanda Kehormatan, Dana Kehormatan, Tunjangan Veteran, dan Tunjangan Janda, Duda, Yatim Piatu.
Kepala Dinas Perkimtan Kalteng Leonard S Ampung menyebut bahwa bapak gubernur memberikan perhatian khusus kepada para veteran dan pejuang.
“Beliau selalu mengingatkan kami, untuk turun langsung ke lapangan melihat secara langsung kelayakan hunian bagi para veteran pejuang dan janda veteran yang ada di Kalteng,” pungkas Leo. (MMC/Ytm/Lsn)











