Foto : Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM, dan Perindustrian Kota Palangka Raya melakukan pengawasan harga minyak goreng di salah satu pasar tradisional Kota Palangka Raya, Senin (24/1/2022).(Media Dayak/ IsenMulang)
Palangka Raya, Media Dayak
Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM, dan Perindustrian Kota Palangka Raya membentuk tim khusus mengawasi penjualan minyak goreng di pasaran.
Pada Senin (24/1/2022) tim pengawas minyak goreng kembali melakukan pengecekan harga di toko modern seperti Alfamart dan Indomaret, distributor, dan sejumlah toko di Pasar Besar dan Pasar Kahayan.
Tim yang dipimpin Kabid Perdagangan pada Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM, dan Perindustrian Kota Palangka Raya, Hadriansyah ini masih mendapati harga jual minyak goreng yang bervariasi.
Tapi khusus untuk di gerai Indomaret dan Alfamart, harga jual minyak goreng sudah mengikuti anjuran pemerintah yakni Rp14 ribu per liter yang berlaku untuk 6 bulan ke depan.
Sedangkan untuk harga minyak di tingkat pengecer di pasar diketahui masih ada yang menjual di atas Rp14 ribu dengan alasan masih menghabiskan stok yang lama.
Hadriansyah menuturkan harga minyak goreng yang dijual pedagang di atas ketentuan ini karena harga belinya dengan harga sebelum ada kebijakan dari pemerintah, sehingga mereka harus menghabiskan dulu stok yang lama.
Pihaknya mengharapkan setelah stok yang lama habis, maka nantinya para pedagang eceran di sejumlah pasar tradisional di Kota Cantik diwajibkan menjual harga minyak goreng sesuai ketentuan pemerintah yakni Rp14 ribu per liter. (MCIM/Ytm/Lsn)













