Bupati Lamandau, H.Hendra Lesmana, saat diwawancarai terkait aktivitas mudik ASN. (Media Dayak/Tin/Rsn)
Nanga Bulik, Media Dayak
Bupati Lamandau, H Hendra Lesmana, secara tegas melarang seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamandau mudik pada perayaan Idul Fitri 1442 hijriyah tahun 2021 ini.
Menurutnya, ASN harus memberikan contoh untuk masyarakat umum agar tidak mudik di tengah pandemi COVID-19 yang masih melanda negeri ini.
Secara aturan, jelas bahwasanya pemerintah pusat telah melarang aktivitas mudik lebaran Idul Fitri tahun ini. Tujuannya tidak lain adalah untuk mencegah penyebaran COVID-19.
Bahkan, sebagai upaya pembatasan agar warga tidak mudik pemerintah melakukan pengetatan mudik dengan membuat pos-pos penyekatan, seperti halnya di Kabupaten Lamandau.
Saat diwawancarai Wartawan usai memimpin apel ASN, Senin (17/05), Bupati Lamandau, menegaskan, pihaknya akan memberikan sanksi bagi ASN yang nekat mudik tidak prosedural.
“Nanti akan kita cek, kalau ada ASN yang bepergian (mudik) tidak prosedural, maka akan kita sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku,”tandasnya.
Sementara, ditanya soal tingkat kehadiran ASN pada hari pertama masuk kerja, Bupati Hendra mengaku belum mengetahuinya secara pasti.
“Saya belum mendapatkan laporannya, mungkin sekitar jam 9 sudah masuk. Namun dengan adanya larangan mudik, kita harapkan tingkat kehadiran ASN kita bisa tinggi,” harapnya. (Tin/Rsn)











