
Sosialisasi pencegahan dan pemberantasan Pungli untuk aparatur pemerintah desa di Kecamatan Kurun dalam pelayanan kepada masyarakat dan penggunaan dana desa 2019 di kantor kelurahan Tampang Tumbang Anjir oleh Bhabinkamtibmas Polsek Kurun. (Foto/Doc Pribadi)
Kuala Kurun,Media Dayak
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Kurun, kecamatan Kurun, kabupaten Gunung Mas (Gumas), Ipda Noviandhi Wahyu Bintoro, kembali mengingatkan seluruh kepala desa (Kades) dan aparatur desa di kecamatan Kurun bahkan instansi pemerintah yang ada di Gumas untuk tidak melakukan pungutan liar (Pungli).
“Pungutan liar itu perbuatan yang tidak elok dan tidak pantas. Perbuatan yang tidak terpuji dan merugikan. Berikanlah pelayanan kepada masyarakat dengan baik, terbebas dari pungutan liar,” tegas Novi panggilan karib Noviandhi, Senin (11/3).
Melalui kegiatan Bhabinkamtibmas (Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat)yang dilakukan hari ini (kemarin), Novi mengaku pihaknya melakukan sosialisasi pencegahan dan pemberantasan Pungli untuk aparatur pemerintah desa di kecamatan Kurun dalam pelayanan kepada masyarakat dan penggunaan dana desa 2019 yang sesuai aturan.
“Sosialisasi Punglinya kita lakukan di kantor kelurahan Tampang Tumbang Anjir. Kegiatannya berjalan aman dan lancar, diikuti staf kelurahan dan masyarakat lainnya. Sosialisasi Pungli ini mengacu Perpres (Peraturan Presiden) 87 tahun 2016 dan undang-undang nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik,” jelas Novi.
Pria yang dekat dengan media itupun mempersilahkan masyarakat melapor kalau ada perbuatan Pungli, dan pihaknya siap mengambil tindakan sesuai aturan hukum yang berlaku.
“Sampai saat ini belum ada masyarakat yang melapor terkait Pungli. Ya moga saja tidak terjadi. Kami akan terus mensosialisasikannya ke seluruh Kades dan apartur desa di kecamatan Kurun dan instansi pemerintah lainnya terkait Pungli dan tidak berkompromi dengan Pungli,” katanya. (Nov)












