AKSES MASUK BARUT DIPERKETAT-Tim Gugus Tugas COVID-19 Barito Utara terus melakukan pemeriksaan terhadap warga yang masuk ke wilayah Kabupaten Barito Utara, di Kabdui Kecamatan Gunung Timang, Jumat (3/4) pagi.(Media Dayak/diskominfosandi barut)
Muara Teweh, Media Dayak
Pemerintah Kabupaten Barito Utara (Pemkab Barut) sangat serius menangani pencegahan penyebaran Covid-19, dengan cara memperketat akses masuk ke wilayah Kabupaten Barito Utara.
Data yang peroleh dari tim gugus tugas Covid-19 jalur darat 01 Kandui selama sepekan mulai dari tanggal 26 Maret 2020 sampai dengan 3 April 2020 pukul 08.00 WIB terdata sebanyak 8.502 jiwa.
Camat Gunung Timang Bahrum Poderlin Girsang menghimbau kepada petugas jaga untuk memperketat akses masuk ke wilayah Kabupaten Barito Utara. Serta meminta tim untuk mendata secara khusus bagi masyarakat yang datang dari zona merah dengan mendata melalui KTP asal, dan tujuan serta nomer telepon yang bisa di hubungi, nantinya data ini akan di berikan kepada kecamatan yang bersangkutan tinggal untuk di lakukan pemantauan.
Lebih lanjut Camat Kandui, setiap pengendara roda dua, empat dan enam yang menerobos pemeriksaan posko gugus tugas akan kita lakukan pengejaran, hal ini guna mencegah penyebaran virus corona (Covid-19), “Tidak menutup kemungkinan, siapa tahu mereka yang menerobos di duga suspect Covid-19,” ucapnya, Jumat (3/4) pagi.
Sementara Kepala Puskesmas Kandui, Kecamatan Gunung Timang, Frit Tarong mengatakan setiap orang yang datang dari Kabupaten/kota yang merupakan zona merah bisa di bilang orang tanpa gejala (OTG)/terpapar.
“Jika orang tersebut mengalami salah satu gejala seperti sakit tenggorokan, batuk, demam, dan kesulitan bernafas orang ini bisa dikatakan orang dalam pemantauan (ODP), maka kita akan membawa yang bersangkutan ke rumah sakit untuk diperiksa lebih mendalam mulai dari riwayat perjalan, bila hasilnya negatif maka kita sarankan untuk karantina mandiri selama 14 hari dirumah,” imbuhnya.(lna/Lsn)












