95 Persen Surat Suara DPRD Barut Dapil IV Rusak

H David Suisdarto

Bacaan Lainnya

Muara Teweh, Media Dayak

          Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Barito Utara (KPU Barut) harus bekerja keras dalam rentang waktu dua minggu ini. Pasalnya, sekitar 95 persen surat suara DPRD Kabupaten Barito Utara di daerah pemilihan (dapil) IV rusak alias cacat, kerusakan ini terjadi dari percetakan.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, kerusakan cetak kertas suara ini terjadi pada surat suara milik calon legislatif (caleg) Kabupaten Barito Utara di dapil IV dari parpol Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Partai Bulan Bintang (PBB).

Pada nomor dan nama caleg dari dua parpol tesebut tidak ada garis pembatas, sehingga membuka peluang terjadinya gugatan, sebelum maupun setelah pemungutan suara. Dapil IV mencakup Kecamatan Teweh Baru dan Teweh Selatan. Dari dapil ini teralokasi enam kursi untuk DPRD Kabupaten Barito Utara.

Adapun jumlah pemilih dapil IV pada pemilu 2019 tercatat sekitar 12 ribu orang. “Ini surat suara yang rusak, KPU Barito Utara sudah melaporkan ke Jakarta, karena kerusakan dari percetakan,” ujar salah satu sumber sambil menunjukkan gambar surat suara invalid, Jumat (29/3) petang. 

Plt Ketua KPU Kabupaten Barito Utara, H David Suisdarto, belum memberikan jawaban ketika dikonfirmasi via whattsapp, Sabtu (30/3) pukul 12.00 WIB, soal kerusakan surat suara calon anggota DPRD Barito Utara dapil IV. Sedangkan dari Bawaslu diperoleh keterangan surat suara mulai didistribusikan 14 April 2019.(lna)

image_print

Pos terkait