68 Paket Sabu Diduga Siap Edar, Diamankan Satresnarkoba Polres Pulpis

Tersangka berinisial IJ (38) beserta barang bukti diamankan pada Jum’at (30/10).(Media Dayak/Ist)

Pulang Pisau, Media Dayak
 
Satresnarkoba Polres Pulang Pisau, Polda Kalteng, kembali berhasil mengamankan seorang pria terduga atas kepemilikan narkotika golongan I jenis sabu sebanyak 68 paket dengan berat kurang lebih 17,72 gram. 
 
Terduga yang diketahui berinisial IJ (38) itu, berhasil ditangkap dan diamankan pada Ju’mat (30/10). 
 
Pelaku atau terduga yang merupakan  warga asal Kabupaten Lamandau yang saat ini tinggal di Desa Pandawei  RT/RW 001/- Kecamatan Banama Tingang, Kabupaten Pulang Pisau, diamankan saat Tim Ops Antik Talabang 2021 Polres Pulang Pisau melakukan Patroli penyelidikan di Kecamatan Banama Tingang. 
 
Kapolres Pulang Pisau AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasatnarkoba AKP Suharto kepada awak media, Senin (1/11) membenarkan bahwa pihaknya berhasil mengamankan 68 bungkus paket kecil yang di dalamnya diduga berisi narkotika golongan I jenis sabu dengan berat kotor 17,72 gram.
 
“Barang bukti (Barbuk) tadi kita dapati saat dilakukan penggeledahan terhadap terduga yang sudah menjadi TO kita,” kata AKP Suharto.
 
Penangkapan terduga yang sudah menjadi TO itu, setelah mendapatkan informasi bahwa yang bersangkutan  berada di rumah Saptono Desa Pandawei, Kecamatan Banama Tingang,  yang saat itu tengah makan. 
 
“Awal penggeledahan kita menemukan 6 bungkus plastik klip kecil warna bening berisi kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dan uang tunai Rp 500 ribu, di dalam dompet warna coklat terduga,” tutur Kasatnarkoba Polres Pulpis.
 
Selanjutnya, tambah AKP Suharto saat dilakukan penggeledahan di dalam mobil terduga, petugas kembali menemukan sebanyak 62 bungkus plastik klip kecil warna bening yang juga diduga narkotika gol I jenis sabu. 
 
“Dari hasil penangkapan selain barang haram yang diduga sabu itu kita juga mengamankan 1 buah timbangan digital dan sejumlah uang, mobil dan HP. Pada saat ditanya petugas, pelaku mengakui bahwa barang-barang yang ditemukan tersebut adalah miliknya,” beber Kasatresnarkoba. 
 
“Atas kejadian tersebut, pelaku beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Pulang Pisau, guna proses lebih lanjut,” jelasnya. (Alp/Aw)
 
 
 
image_print

Pos terkait