50 Ranmor Kembali Terjaring Razia di Depan Polsek Teweh Tengah

RAZIA RUTIN – Kasat Lantas Polres Barito Utara Iptu Wildaniar Kondowangko memeriksa kelengkapan surat-surat kendaraan salah satu pengendara saat digelar razia rutin di depan Polsek Teweh Tengah Jalan Yetrosinseng, Sabtu (6/6/2022).(Media Dayak : Lana)

Muara Teweh, Media Dayak

Bacaan Lainnya

Satlantas Polres Barito Utara kembali melaksanakan kegiatan razia rutin kendaraan bermotor yang dilaksanakan di depan Mapolsek Teweh Tengah, Sabtu (4/6/2022). Dimana sebelumnya pada Kamis (2/6/2022) lalu di gelar di Jalan Simpang Pramuka Samping Telkom.
Dalam razia rutin tersebut terlihat masih banyak pelanggaran lalu lintas ditemukan. Dimana dalam giat rutin tersebut sebanyak 50 unit kendaraan bermotor yang terjaring razia baik kelengkapan surat-surat kendaraan, tidak memiliki SIM dan surat-surat kendaran tertinggal.
Kapolres Barito Utara, AKBP Gede Pasek Muliadnyana, melalui Kasat lantas Polres Barito Utara, Iptu Wildaniar Kondowangko disela-sela razia rutin mengatakan kegiatan razia kendaraan roda dua ini untuk menertibkan para pengendara kendaraan bermotor.
Dikatakannya, dalam razia rutin itu pihaknya menilang sebanyak 50 unit sepeda motor yang tidak dilengkapi surat-menyurat, helm, dan ada yang berkendara belum cukup umur.
 
“Saat menggelar razia di depa Mapolsek Teweh Tengah Jalan Yetro Sinseng, ada sebanyak 50 kendaraan yang kami tilang. Terhadap mereka kami lakukan penindakan pelanggaran surat tilang,”kata Kasat Lantas. 
Adapun pelanggaran lalu lintas diantaranya tidak memiliki atau SIM mati sebanyak 18 pelanggar dan pelanggaran STNK sebanyak 7, barang bukti STNK sebanyak 12 lembar, SIM 4 (mati-red) dan kendaran bermotor 9 (sembilan) unit yang langsung dibawa ke Polres Barito Utara.
Lebih lanjut Kasat Lantas Wildaniar, kegiatan razia rutin ini digelar demi menekan angka kecelakaan di jalan raya, serta terus mengingatkan kepada para pengendara agar tetap tertib berlalu lintas di jalan raya.
Selain itu, jelasnya, pengendara juga diminta harus tetap patuh serta melengkapi surat-menyurat kenderaan, menggunakan helm dan knalpot standar, karena dilarang memakai knalpot brong.
Kasat Lantas Wildaniar juga mengimbau dan mengharapkan kepada seluruh warga masyarakat di Kabupaten Barito Utara, untuk tertib dalam berlalu lintas, baik tertib administrasi dan laik kendaraan, terutama stop pelanggaran selama berkendara.
Dalam razia rutin tersebut, ada salah satu pengedara menggunakan sepeda motor NMAX yang terjaring razia, menggunakan plat kendaraan nopol KH 0831 UF menjadi perhatian personil Satlantas Polres Barito Utara. (lna/rsn)
 

image_print

Pos terkait