2 Pelaku Pembacok Operator Greeder Dinas PUPR Dibekuk Di Gubuk Milik Warga

PENANGKAPAN ACONG DAN LORA-Dua pelaku pembacokan operator greeder Acong dan Lora saat tiba di Mapolsek Gunung Timang dan akan dibawa ke Mapolres Barito Utara, Selasa (30/8/2022).(Media Dayak:Polres Barut)

Muara Teweh, Media Dayak

Bacaan Lainnya

Operasi tim gabungan Polres Barito Utara dan Polres Barito Selatan (Barsel), membuahkan hasil. 2 DPO (Daftar Pencarian Orang) pembacok operator greeder di Desa Baturaya 1, Kecamatan Gunung Timang berhasil ditangkap di wilayah Kabupaten Barito Selatan (Barsel), Selasa (30/8), dini hari.

Pelarian tersangka Cunglai alias Acong dan Adrianto alias Lora (keponakan Acong) dihentikan oleh tim gabungan Polres Barito Utara, Polres Barsel, Polsek Gunung Timang, dan Polsek Gunung Bintang Awai di sebuah pondok, tepi hutan, Desa Malungai Raya, Kabupaten Barsel.

Tim gabungan yang berkekuatan 30 polisi, langsung berada di bawah pimpinan Kasat Reskrim Polres Barito Utara, AKP Wahyu Satiyo Budiarjo. Perwira lain yang ikut serta adalah Kapolsek Gunung Timang Ipda Ade Soemarna, PDA ADE KBO Sat Reskrim Polres Barito Utara IPDA I Putu Kardiasa, Kanit Pidum Ipda Muhadi, Kanit Buser Polres Barito Utara Aipda Asep Sobirin, serta personil dari Pores Bartim dan Polsek Gunung Bintang Awai.

Kedua tersangka kabur sejak Minggu 14 Agustus 2022 pukul 16.00 WIB, usai membacok atau menimpas korban Gadok. Mereka bersembunyi di hutan wilayah Desa Malungai Raya, Kecamatan Gunung Bintang Awai, Kabupaten Barsel. Rentang waktu sejak kabur sampai tertangkap sekitar 16 hari.

Di sela rentang waktu tersebut, Polres Barito Utara sempat mengeluarkan pengumuman DPO pada Senin 22 Agustus 2022 lalu.

“Berdasarkan informasi, pelaku bersembunyi di pondok kebun milik warga di Desa Malungai Raya, Kecamatan  Gunung Bintang Awai, Kabupaten Barsel. Kedua pelaku sedang beristirahat di dalam pondok dan ditangkap bersama  barang bukti 2 bilah parang lengkap dengan kumpang yang diduga digunakan oleh pelaku pada saat kejadian,” kata Kapolres Barito Utara, AKBP Gede Pasek Muliadnyana melalui AKP Wahyu Satiyo Budiarjo, Selasa siang.

Kapolres Gede Pasek sempat mengecek sendiri pemeriksaan tersangka di ruangan tindak pidana umum (tipidum), Selasa sekitar pukul 14.00 WIB.

Sebelumnya tersangka Acong dan Lora tiba di Mapolres Barito Utara bersama tim Satreksrim dengan beberapa kendaraan roda dua, Selasa sekitar pukul 13.30 WIB.

Hingga berita ini diturunkan, pemeriksaan para tersangka masih berlangsung. Kedua tersangka didampingi Penasihat Hukum, Kotdin Manik. “Ya, saya ditunjuk sebagai Penasihat hukum,” kata Manik singkat kepada Kalamanthana, Selasa sore.

Acong dan Lora dibidik pelanggaran Pasal 170 dan atau Pasal 354 KUHP, tentang penganiayaan secara bersama-sama maupun penganiayaan berat yang mengakibatkan luka seumur hidup. Ancaman hukuman maksimal 8 tahun.

Seperti diberitakan sebelumnya, operator alat berat milik Dinas PUPR Kabupaten Barut, bernama Gadok, diserang senjata tajam oleh 2 orang, Minggu (14/8) sekitar pukul 16.00 WIB.

Persoalan dipicu masalah sepele. 2 orang, belakangan diketahui sebagai Acong dan Lora ngotot melintasi jalan yang sedang diperbaiki.

Namun Gadok mencegah, karena masih ada tumpukan material di dua tempat dan saat itu sedang waktu istirahat. Bukannya menunggu, 2 terduga pelaku justru membabi buta menyerang Gadok.

Akibatnya fatal, korban luka parah pada beberapa bagian tubuh, termasuk 4 jarinya putus. Korban langsung dilarikan ke Puskesmas Baturaya. Lalu menjalani operasi di RSUD Muara Teweh.(lna/Aw)

image_print

Pos terkait