14 Kabupaten/Kota se Kalteng Telah Menetapkan Perda RTRW

BIMTEK DAN WORKSHOP RTRW-Peserta saat mengikuti bimbingan Teknis (Bimtek) dan workshop rencana penataan ruang wilayah (RTRW) di aula BappedaLitbang, Senin (26/4/2021).(Media Dayak: prokopim barut)

Muara Teweh, Media Dayak

Bacaan Lainnya

Sekretaris Daerah Ir H Jainal Abidin mengungkapkan bahwa hingga saat ini di Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) sebanyak 14 kabupaten/kota telah menetapkan Peraturan Daerah (Perda) terkait rencana tata ruang wilayah (RTRW).

Menurut Sekda H Jainal Abidin, penetapan Perda tentang rencana tata ruang wilayah tersebut perlu diketahui secara umum oleh masyarakat agar dapat dijadikan acuan pembangunan suatu daerah atau wilayah.

“Sebagai langkah awal dalam rangka pelaksanaannya, sangatlah penting apabila perda tersebut dapat disosialisasikan kepada para pemangku kepentingan, baik pemerintah, swasta maupun masyarakat,” kata Jainal membacakan sambutan Bupati Barito Utara pada kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) dan workshop penataan ruang dalam suasana pandemi covid–19, diaula Bappeda Litbang Barito Utara, Senin (26/4/2021).

Lebih lanjut Sekda H Jainal Abidin, bagi pemerintah, terbitnya Perda RTRW ini dapat menjadi acuan bagi penyusunan program-program pembangunan, baik rencana pembangunan tahunan (rencana kerja pemerintah), lima tahunan (rencana pembangunan jangka menengah) ataupun 20 tahun (rencana pembangunan jangka panjang).

“Diharapkan perda tersebut dapat memberikan arahan spesial bagi penyusunan dokumen rencana pembangunan tersebut,” kata Jainal Abidin.

Sementara kata Sekda, bagi swasta, keberadaan rencana tata ruang wilayah dapat memberikan informasi mengenai arahan pengembangan wilayah dan kawasan sehingga dapat mempermudah pengambilan keputusan, khususnya dalam berinvestasi.

“Sebagai contoh, pada tahun 2011 telah diterbitkan Perpres 32 tahun 2011 tentang master plan percepatan dan perluasan pembangunan ekonomi indonesia (Mp3ei). Mp3ei adalah sebuah dokumen komprehensif yang berisi arah pembangunan ekonomi indonesia hingga tahun 2025,” ungkapnya.

Sedangkan, bagi masyarakat, keberadaan perda rencana tata ruang wilayah dapat memberikan informasi mengenai arahan pemanfaatan ruang pada suatu wilayah secara lebih spesifik.

Untuk itu jelasnya diharapkan dengan adanya informasi tersebut, masyarakat dapat menghindari pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan yang telah ditentukan. Selain itu, informasi di dalam perda rencana tata ruang wilayah juga dapat membantu masyarakat dalam berpartisipasi dalam menyusun rencana tata ruang di daerahnya masing-masing.

“Secara lebih rinci tentang tata cara peran masyarakat dalam perencanaan tata ruang di daerah diatur dalam Permendagri RI nomor 4 tahun 2019,” pungkasnya.(lna/Aw)

image_print

Pos terkait