PERIKSA KELENGKAPAN-Kasat Lantas Polres Barito Utara AKP Zulyanto Leonardi Kramajaya SIK saat memeriksa kelengkapan surat menyurat kendaraan salah satu pengendara, di depan Polsek Teweh Tengah.(Media Dayak/Lana)
Muara Teweh, Media Dayak
Selama 14 hari dari 29 Agustus-11 September 2019 dilaksanakannya operasi patuh Telabang yang digelar oleh Satlantas Polres Barito Utara, ada sebanyak 186 surat tilang dan dan 43 teguran yang diberikan kepada para pelanggar lalu lintas.
Kapolres Barito Utara, AKBP Dostan Matheus Siregar Sik melalui Kasat Lantas AKP Zulyanto Leonardi Kramajaya Sik, Jumat (13/9) mengatakan bahwa dari 186 pelanggaran didominasi oleh pelanggaran rambu dan surat menyurat kendaraan maupun pengendara.
“Dari 186 pelanggar tersebut kami mengamankan barang bukti berupa 40 buah SIM, 106 buah STNK, dan 40 unit kendaraan bermotor roda dua,” ucapnya. Dikatakan Kasat Lantas, bahwa selama operasi patuh telabang ini berjalan, tidak ada kecelakaan lalu lintas yang terjadi di wilayah Kabupaten Barito Utara.
“Kami berharap dengan selesainya operasi patuh telabang tahun 2019 ini, kesadaran dan kepatuhan masyarakat akan peraturan berlalu lintas masyarakat dapat meningkat, sehingga diharapkan dapat meminimalisir angka kecelakaan,” kata Zulyanto.
Kasat Lantas juga menghimbau kepada masyarakat agar selalu patuh dan taat dengan aturan setiap berkendara dijalan raya. “Jangan hanya patuh saat ada polisi atau operasi saja, karena semua ini dilakukan untuk keselamatan para pengendara atau masyarakat itu sendiri,” jelasnya.(lna/Lsn)











