Gubernur Kalteng Agustiar Sabran saat menerima dokumen WTP dari Staf Ahli Bidang Keuangan Pemerintah Daerah BPK RI Slamet Kurniawan, Rabu (17/6/2026).(Media Dayak/MMC Kalteng)
Palangka Raya, Media Dayak
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng kembali menorehkan capaian positif di bidang pengelolaan keuangan daerah dengan mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025. Raihan ini menjadi opini WTP ke-12 secara berturut-turut yang berhasil dipertahankan oleh Pemprov Kalteng.
Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI dilakukan oleh Staf Ahli Bidang Keuangan Pemerintah Daerah BPK RI, Slamet Kurniawan, dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalteng Ke-2 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2026 yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kalteng, Rabu malam (17/6/2026).
Capaian tersebut menunjukkan konsistensi pemerintah daerah dalam menerapkan tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel, serta sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan. Opini WTP juga menjadi indikator bahwa laporan keuangan yang disusun telah memenuhi ketentuan dan disajikan secara wajar dalam seluruh aspek material.
Gubernur Agustiar Sabran menyampaikan keberhasilan mempertahankan opini WTP merupakan hasil kolaborasi seluruh perangkat daerah yang terus berkomitmen menjaga kualitas pengelolaan keuangan daerah.
Menurutnya, capaian tersebut harus menjadi motivasi untuk meningkatkan kinerja pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. Ia menegaskan setiap penggunaan anggaran daerah harus mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Karena itu, pengelolaan keuangan yang baik harus berjalan seiring dengan upaya mempercepat pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan warga di berbagai sektor.
Pemprov Kalteng juga berkomitmen mengoptimalkan penggunaan anggaran secara efektif dan tepat sasaran untuk mendukung pembangunan infrastruktur, peningkatan layanan pendidikan dan kesehatan, penguatan ketahanan pangan, serta pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Sementara itu, Wakil Ketua I DPRD Provinsi Kalteng Riska Agustin mengingatkan agar capaian opini WTP tidak membuat pemerintah daerah berpuas diri. Ia menekankan pentingnya menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK RI guna memperkuat sistem pengawasan dan meningkatkan kualitas tata kelola keuangan daerah.
Dalam kesempatan tersebut, BPK RI juga menyampaikan sejumlah rekomendasi yang perlu segera ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah sesuai batas waktu yang telah ditentukan. Sinergi antarperangkat daerah dinilai menjadi faktor penting agar seluruh rekomendasi dapat diselesaikan secara optimal dan tepat waktu.
Rapat paripurna itu turut dihadiri unsur Forkopimda, pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Kalteng, serta kepala perangkat daerah di lingkungan Pemprov Kalteng.
Capaian WTP ke-12 tersebut diharapkan semakin memperkuat kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan daerah yang profesional dan bertanggung jawab.(MMC/Ytm/Lsn)













