Wagub Kalteng Edy Pratowo saat menyampaikan Pidato Pengantar Gubernur Kalteng, Senin (19/8/2024).(Media Dayak/MMC)
Palangka Raya, Media Dayak
Wakil Gubernur (Wagub) Kalteng Edy Pratowo menghadiri Rapat Paripurna ke-12 Masa Persidangan II (Kedua) Tahun Sidang 2024, DPRD Provinsi Kalteng, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalteng, Senin (19/8/2024).
Rapur dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalteng Abdul Razak. Dalam sambutan pengantarnya, ia menyampaikan agenda Rapur ke-12 yakni mendengarkan Pidato Pengantar Gubernur Kalteng terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Kalteng tentang Rancangan Perubahan APBD Provinsi Kalteng Tahun Anggaran 2024.
Sementara itu, Wagub Edy Pratowo saat membacakan Pidato Pengantar Gubernur menyampaikan berdasarkan Pasal 4 Peraturan Pemerintah RI No 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah bahwa Kepala Daerah selaku pemegang kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah mempunyai kewenangan menyusun rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan APBD.
”Setelah melihat perkembangan belanja dan juga target pendapatan daerah yang pada tahun berjalan mengalami perubahan, sehingga perlu dilakukan penyesuian pada beberapa program kegiatan prioritas Pemerintah Provinsi Kalteng,” tutur Wagub.
”Dengan kewenangan tersebut dan berdasarkan peraturan yang berlaku yang menjadi pedoman dari penyusunan APBD Perubahan Tahun Anggaran (TA) 2024, pada hari ini secara resmi Rancangan Perubahan APBD Provinsi Kalteng Tahun Anggaran 2024 kami sampaikan kepada DPRD Provinsi Kalteng untuk dicermati, diteliti dan dibahas bersama,” imbuhnya.
Ia mengungkapkan perubahan APBD TA 2024 ini disusun dengan memperhatikan capaian target kinerja program dan kegiatan, realisasi pelaksanaan APBD, perkiraan keadaan yang akan dihadapi dalam sisa waktu TA 2024, mengantisipasi dampak inflasi, memperhatikan perubahan kondisi ekonomi global, nasional dan regional, serta isu strategis daerah dan perubahan kebijakan nasional yang harus dilakukan penyesuaian di daerah.
Selain itu juga, penyusunan Rancangan Perubahan APBD Provinsi Kalteng TA 2024, juga telah memperhatikan Pokok-pokok Kebijakan yang tertuang pada Kebijakan Umum Anggaran Perubahan APBD TA 2024 serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024, seperti yang tertuang dalam Nota Kesepakatan Bersama Pemprov Kalteng dengan DPRD Provinsi Kalteng.
Menutup sambutannya, Edy mengatakan pengantar Nota Keuangan Rancangan Perubahan APBD Provinsi Kalteng TA 2024 akan secara rinci tertuang dalam Nota Keuangan dan Lampiran Raperda tentang Perubahan APBD Provinsi Kalteng TA 2024, yang memuat Rencana Kerja dan Anggaran Perubahan Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKAP-SKPD) TA 2024.
“RKAP-SKPD TA 2024 tersebut menggambarkan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik, disusun berdasarkan kewenangan pemerintah provinsi yang terdiri dari Urusan Pemerintahan Wajib dan Urusan Pemerintahan Pilihan,” tutupnya (MMC/Ytm/Lsn)