Uang Korupsi Mantan Kades Kasintu Dikembalikan Ke Kas Desa

Penyerahan uang korupsi Rp50.835.000 oleh Kasi Pidsus (kanan) ke Kades Kasintu (kiri), disaksikan Kadis Pengelolaan Keuangan dan Aset Untung (tiga dari kanan), Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Yulius Agau (tiga dari kiri), Kasi Intel Henry Elemoris Tewernussa (dua dari kanan) dan Sekcam Tewah Punding (dua dari kiri). (Foto/Novri JK Handuran)

Bacaan Lainnya

Kuala Kurun, Media Dayak

         Uang sebanyak Rp50.835.000 yang menjadi barang bukti dari terdakwa korupsi anggaran pembangunan desa Kasintu, Kecamatan Tewah, Kabupaten Gunung Mas (Gumas), Tusi Damai alias Anyin, diserahkan ke kepala desa (Kades) Kasintu, Darsani, Jumat (15/3).

Atas penyerahan itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gumas, Koswara melalui Kasi Pidsus, Herry Santoso menyatakan, penyerahan dilakukan berdasarkan amar putusan Pengadilan Negeri Palangka Raya pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi nomor 30/Pid.Sus-TPK/2018/PN Plk tanggal 24 Januari 2019, yakni uang yang menjadi barang bukti dalam perkara tindak pidana korupsi penyelewengan dan penyalahgunaan alokasi dana desa (ADD) dan dana desa Kasintu tahun anggaran 2016 oleh terdakwa Tusi Damai alias Anyin, sebesar Rp 50.835.000 diserahkan kepada Kades Kasintu Darsani.

“Uang yang diserahkan ke kepala desa Kasintu, selanjutnya disetor lagi ke kas desa kasintu untuk selanjutnya dipergunakan untuk pembiayaan kegiatan pembangunan desa Kasintu,” tutur Herry.

Tusi Damai, sambung Herrry, divonis 5 tahun penjara karena terbukti melanggar pasal 2 undang-undang Tipikor dan membayar denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan serta dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp116.700.379.52.

 “Terdakwa menggunakan alokasi dana desa dan dana desa, tapi  tidak sesuai dengan laporan pertanggungjawabannya yang disampaikannya,” ujarnya.

Kasus hukum yang dialami beberapa Kades di Gumas, Herry  berharap, tahun ini dan tahun selanjutnya tidak terjadi lagi. Semua Kades di Gumas yang tahun ini mendapat anggaran DD/ADD, tidak menyalahgunakannya untuk kepentingan pribadi yang pada akhirnya harus bermasalah dengan hukum dan dipenjara.

“Kan (DD/ADD,red) buat membangun desa, bukan untuk kepentingan pribadi. Dana itu untuk kepentingan masyarakat desa, jadi pergunakanlah dengan baik, jangan disalahgunakan,” tukas Jaksa asal Sulawesi Utara ini.

Penyerahan uang Rp50.835.000 oleh Kasi Pidsus ke Kades Kasintu, disaksikan Kadis Pengelolaan Keuangan dan Aset Untung, Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Yulius Agau, Kasi Intel Henry Elemoris Tewernussa dan Sekcam Tewah Punding.(Nov)

image_print

Pos terkait