Tetap Lakukan Penyemprotan Disinfekta Antisipasi Covid

Ruselita

Palangka Raya, Media Dayak

Bacaan Lainnya

Penyemprotan disinfektan tetap harus dilakukan oleh Satgas Covid-19 terutama di tempat keramaian dan khususnya tempat ibadah secara berkala. Hal ini disampaikan oleh Anggota Komisi B DPRD Kota Palangka Raya, Ruselita, Senin (24/8).

Penyemprotan tidak lain sebagai upaya mendukung program pemerintah dalam memutus mata rantai penyebaran covid-19, sekaligus menyambut kebijakan pemerintah menerapkan Adaptasi Kebiasan Baru (AKB) .

“Rumah ibadah yang ada di Kota Palangka Raya dapat dilakukan penyemprotan disinfektan,mengingat rumah ibadah dilingkungan warga dan sebagian diantaranya sudah mendapatkan ijin melakukan ibadah,” ucap Ruselita. 

Dalam bagian lain, legislator perempuan dari Partai Perindo ini tidak lupa memberikan apresiasinya kepada tim satgas Covid-19 yang terus semaksimal mungkin memutus mata rantai Virus Corona.

Protokol kesehatan, seperti pengetatan memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dan menjaga pola hidup bersih menjadi wajib dijalankan oleh masyarakat, dan diterapkan oleh semua pelaku usaha. 

“Adaptasi kebiasan baru bukan berarti bebas beraktivitas. Pemerintah tetap memberlakukan aturan, agar masyarakat lebih disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan, mengingat pandemi Covid-19 belum mereda,” ucapnya. 

Kembali ke soal pentingnya tim satgas Covid-19 rmelakukan penyemprotan disinfektan ditempat Ibadah tidak lain sambung Ruselita, agar warga dapat dengan nyaman melaksanakan ibadah tanpa harus merasa khawatir. 

“Terpenting, masyarakat dan pemerintah harus bersinergi mengatasi penyebaran virus. Jika masyarakat disiplin menjalankan protap protokol kesehatan, kami optimis, virus dapat teratasi,” pungkasnya.(Dmt/Rsn)

image_print

Pos terkait