Sakariyas
Kasongan, Media Dayak
Meskipun menangkap ikan selama ini tidak ada larangan, namun jangan gunakan alat untuk menangkapnya illegal. Demikian yang dikatakan Bupati Katingan Sakariyas kepada sejumlah media, Rabu (22/8) lalu.
Diantara alat tangkap ikan yang sangat membahayakan dan dianggap illegal dimaksud menurut Bupati, adalah racun ikan (tuba) dan sejenisnya, setruman baik menggunakan aki (accu) ataupun langsung dengan aliran listrik serta alat-alat yang membahayakan lainnya.
“Karena dengan alat-alat seperti itu selain membahayakan manusia juga membahayakan kehidupan kelestarian serta berkembangbiaknya semua jenis ikan di DAS Katingan,” ingatnya.
Yang dimaksud membahayakan terhadap senua jenis ikan jika kita menangkapnya dengan menggunakan racun dan alat setruman tersebut menurutnya tidak hanya ikan yang besar saja yang bakal mati, tapi ikan-ikan yang kecil-kecil pun ikut habis dan yang pada akhirnya menjadi punah.
“Jika ingin menangkap ikan, silahkan gunakan alat yang illegal saja, seperti pancing dan alat yang tidak dilarang oleh Pemerintah,” ujarnya.
Sehingga ikan-ikan di DAS Katingan bisa tumbuh dan berkembang biak dengan baik. Dengan denikian, kebutuhan masyarakat terhadap ikan sungai bisa tetap terpenuhi.
Kemudian apabila ada yang nekat melakukan penyetruman ikan, dia minta supaya dilaporkan kepada aparat Kepolisian. Sebab hal ini jelas dilarang dan ada ancaman hukumannya. “Sekali lagi tolong hal ini diperhatikan dengan baik,” tandasnya.(Kas/Lsn)













