Personil SPKT tengah melakukan tugas pelayanan Kepolisian dalam bentuk penerimaan Laporan/Pengaduan dari masyarakat. (Media Dayak/Doc Polres)
Kuala Kurun, Media Dayak
Sentra Pelayanan Kepolisan Terpadu ( SPKT ) Polres Gunung Mas (Gumas) bertugas memberikan pelayanan Kepolisian kepada masyarakat, dalam bentuk penerimaan dan penanganan pertama laporan/pengaduan, pelayanan bantuan/pertolongan kepolisian.
Bersama fungsi terkait mendatangi TKP (Tempat Kejadian Perkara) untuk melaksanakan kegiatan pengamanan dan olah TKP sesuai dengan ketentuan Hukum dan peraturan yang berlaku.
SPKT dapat melayani Laporan Polisi (LP),Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP), dan Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK).
Kanit I SPKT Polres Gumas Aiptu Maraden Siallagan mengatakan seluruh warga masyarakat yang memerlukan bantuan Kepolisian wajib dilayani dengan sepenuhnya agar masyarakat merasa nyaman dan puas atas pelayanan yang diberikan. (Hms/Nov/Aw)













