Sosialisasi Undang-Undang Perikanan dan Kelautan: Sat Polairud Polres Seruyan Tingkatkan Keselamatan Nelayan di DAS Seruyan

Kuala Pembuang, Media Dayak 

Dalam rangka meningkatkan kesadaran dan keselamatan para nelayan di Kabupaten Seruyan, Satuan Polisi Air dan Udara (Sat Polairud) Polres Seruyan menggelar kegiatan sosialisasi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2004 tentang perikanan dan kelautan, serta memberikan edukasi mengenai antisipasi laka air dan cuaca buruk di Daerah Aliran Sungai (DAS) Seruyan. Acara ini berlangsung pada hari Rabu, (26/07/2023) .
 
Kegiatan tersebut berbentuk sosialisasi dan penyuluhan yang dihadiri oleh para nelayan dari Kecamatan Seruyan Hilir. Bertempat di DAS Seruyan, acara ini dihadiri oleh sejumlah perwakilan instansi terkait, antara lain Kasatpolairud Polres Seruyan, IPTU SRIYONO, S.H. yang diwakili oleh KBO Satpolairud Aiptu MULYADIE beserta empat personel Satpolairud Polres Seruyan.
 
Turut hadir dalam acara tersebut, Danpos Angkatan Laut (AL) Kuala Pembuang Sertu Heryanis, perwakilan dari KUPP Kelas III Teluk Segintung yaitu An. Krisna Wijaya, serta perwakilan dari Dinas Perikanan Provinsi Kalteng, yaitu An. Taruna Mega, S.H., Teguh Santosa, S.St.Pi, Tukas, S.Sos.Msi.
 
Dalam sambutannya,  Kapolres Seruyan Polda Kalteng AKBP Ampi Mesias Von Bulow, S.I.K., M.H, melalui Kasatpolairud IPTU SRIYONO, S.H. yang diwakili oleh KBO Satpolairud Aiptu MULYADIE, mengingatkan para nelayan tentang pentingnya keselamatan saat beraktivitas di laut. Ia mengimbau agar para nelayan selalu memperhatikan cuaca ekstrim dan tetap melengkapi diri dengan alat keselamatan seperti life jacket dan life buoy yang diletakkan di tempat yang mudah dijangkau.
 
Selain itu, para nelayan juga diingatkan untuk melakukan pemeriksaan kondisi mesin dan klotok sebelum berangkat, serta menjaga kesehatan mereka sebelum berlayar. Jika kondisi sungai atau laut tidak memungkinkan, para nelayan diminta untuk tidak memaksakan diri demi menjaga keselamatan.
 
Penekanan pun diberikan mengenai pentingnya pemahaman tentang alat keselamatan laut seperti life jacket dan life buoy, sebagai persyaratan utama saat berlayar. Hal ini bertujuan untuk memastikan keselamatan dan keamanan para nelayan ketika berada di lautan.
 
Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman para nelayan terkait Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2004 tentang perikanan dan kelautan, serta memberikan antisipasi terhadap kemungkinan terjadinya laka air. Pembinaan dan penyuluhan dilakukan dengan harapan para nelayan dapat lebih sadar dan bertanggung jawab atas keselamatan diri saat beraktivitas di laut.
 
Selain itu, dalam situasi pandemi yang masih berlangsung, peserta juga diberikan himbauan untuk tetap mematuhi protokol kesehatan dengan mencuci tangan menggunakan sabun, memakai masker, dan menggunakan handsanitizer spray.
 
Diharapkan dengan adanya kegiatan sosialisasi ini, para nelayan di Kabupaten Seruyan dapat lebih siap dan cerdas dalam menghadapi berbagai situasi saat berlayar di laut, sehingga keselamatan dan keamanan mereka terjamin. (Hms/Lsn)
image_print

Pos terkait