Simpan Sabu 3,56 Gram di Kantong Celana, Pria Asal Tumpung Laung Diamankan Polisi

Seorang pria berinisial R alias B (54), warga Desa Tumpung Laung, Kecamatan Montallat, diamankan polisi diduga simpan sabu berupa narkotika jenis sabu seberat 3,56 gram bruto.(Media Dayak:Polres Barut)

Muara Teweh, Media Dayak

Bacaan Lainnya

Polres Barito Utara kembali berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di kita Muara Teweh Kabupaten Barito Utara. Seorang pria berinisial R alias B (54), warga Desa Tumpung Laung, Kecamatan Montallat, diamankan polisi diduga simpan sabu berupa narkotika jenis sabu seberat 3,56 gram bruto.

Kasus ini terungkap pada hari Senin, tanggal 18 November 2024, sekitar pukul 05.20 WIB di kamar salah satu penginapan yang ada di dalam kota Muara Teweh. Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat, tersangka diduga terlibat dalam transaksi narkotika di lokasi yang disebutkan.

Kapolres Barito Utara AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasihumas Polres Barito Utara, Kompol Sugiya, saat dikonformasi pada Rabu (20/11/2024) siang menyampaikan bahwa pihaknya telah berhasil mengungkap tindak pidana narkoba dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti Narkoba yang diduga jenis sabu-sabu di kamar salah satu penginapan dalam kota Muara Teweh.

“Untuk kronologis kejadian, mendapat informasi dari masyarakat petugas melakukan penyelidikan setelah mendapatkan informasi tersebut. Setelah memastikan keberadaan pelaku, petugas langsung menuju TKP dan berhasil mengamankan tersangka di kamar penginapan tersebut beserta 1 paket plastik klip berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu yang ditemukan di saku celana tersangka,” ujar Kompol Sugiya.

Selain narkotika, barang bukti lain yang diamankan antara lain 2 pipet kaca, 1 handphone Oppo A57 berwarna biru muda, 1 lembar tisu putih, 1 mancis warna hijau, dan 1 celana levis biru milik tersangka.

Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Barito Utara untuk proses hukum lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polres Barito Utara mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi yang membantu pengungkapan kasus ini. Kasihumas Polres Barito Utara mengimbau masyarakat untuk terus berkontribusi dalam pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Barito Utara.(lna/Aw)

image_print
Print Friendly, PDF & Email

Pos terkait