Setubuhi Anak di Bawah Umur, HK Diamankan

PELAKU-HK pelaku pencabulan anak di bawah umur diamankan di Mapolres Barito Utara.(Media Dayak:Polres Barut)

Muara Teweh, Media Dayak

Bacaan Lainnya

HK (24) salah seorang pemuda warga Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara (Barut), terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian setempat. Pasalnya, pelaku HK telah melakukan persetubuhan atau cabul terhadap anak yang masih berusia 15 tahun.

Atas perbuatan pelaku tersebut, tersangka dilaporkan oleh orang tua korban tanggal 30 September lalu. HK diancam dengan Pasal 81 ayat ( 2) jo Pasal 82 ayat ( 1 ) UU RI No 17 tahun 2016, tentang penetapan peraturan Pemerintah pengganti UU RI No 1 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Kapolres Barito Utara AKBP Dodo Hendro Kusuma melalui Kasat Reskrim AKP Tommy Palayukan menjelaskan, peristiwanya terjadi pada hari Jumat  25 September 2020 sekitar pukul 17.30 WIB di salah satu desa di Kecamatan Teweh Baru.

Dan tersangka diamankan di Jalan negara Muara Teweh Lintas Kaltim Km 44. Kecamatan Teweh Baru, tanpa perlawanan dan dibawa ke Mapolres Barito Utara guna proses lebih lanjut, Jumat (23/10) sekitar pukul 15.00 WIB.

“Kita dapatkan bukti permulaan yang cukup, tersangka diduga keras telah melakukan tindak Pidana perlindungan Anak (melakukan persetubuhan atau cabul terhadap anak di bawah umur),” ujar Kasat Reskrim.

Sementara barang bukti yang diamankan dalam kasus ini yakni sebuah celana panjang levis warna Biru milik Korban, sebuah celana dalam wanita warna Hitam lis Orens malam milik Korban, sebuah baju kaos warna putih bertuliskan CHANEL Milik Korban dan sebuah BH warna Ping Milik Korban.(lna/Aw)

image_print

Pos terkait