HW ALIAS H BERSAMA BARBUK SABU-Pelaku tindak pidana narkoba HW alias H (26) diamankan di Mapolres Barito Utara bersama barang bukati (Barbuk) sabu seberat 51,13 gram di Home Stay Cafe Jakarta, Kamar No 4, Jalan Taman Rekreasi Remaja, Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara, pada Rabu (10/2/25) dini hari.(Media Dayak/ist)
Muara Teweh, Media Dayak
Satresnarkoba Polres Barito Utara, berhasil menangkap seorang bandar sabu berinisial HW alias H (26) di Home Stay Cafe Jakarta, Kamar No. 4, Jalan Taman Rekreasi Remaja, Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara, pada Rabu (10/2/25) dini hari.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita 11 paket plastik klip kecil berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 51,13 gram brutto.
Penangkapan HW alias H ini bermula dari informasi disampaikan masyarakat yang melaporkan bahwa lokasi tersebut kerap digunakan sebagai tempat transaksi narkoba jenis sabu.
Polisi yang melakukan penyelidikan mendapati HW alias H saat hendak mengantar barang yang diduga narkoba jenis sabu ke kamar penginapan tersebut.
Saat dilakukan penggeledahan badan yang disaksikan oleh saksi berinisial IA dan S, petugas menemukan 11 paket sabu yang disimpan di dalam kamar tersangka.
Kapolres Barito Utara, AKBP Singgih Febiyanto, melalui Kasubsipenmas Sihumas Polres Barito Utara, Iptu Novendra W.P, menyampaikan bahwa tersangka beserta barang bukti (barbuk) telah diamankan di Polres Barito Utara untuk proses hukum lebih lanjut.
“Tersangka akan kami proses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan. Kami berkomitmen untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari narkotika,” ujar Iptu Novendra, Sabtu (15/3/2025) malam.
Tersangka HW alias H akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(lna/Lsn)