Satresnarkoba Polres Barito Utara Amankan 55,94 Gram Sabu-Sabu di Kecamatan Lahei

KF alias K (21) bersama barang bukti sabu seberat 55,94 gram bruto saat diamankan di Mapolres Barito Utara.(Media Dayak:ist)

Muara Teweh, Media Dayak

Bacaan Lainnya

Satuan Reserse Narkoba Polres Barito Utara kembali berhasil mengungkap tindak pidana narkotika dengan barang bukti 18 paket plastik klip berisi serbuk kristal putih diduga sabu-sabu seberat total 55,94 gram brutto.

Penangkapan dilakukan pada hari Senin tanggal 18 November 2024, pukul 02.30 WIB, di Jalan Permata Ungu, RT 05, Kelurahan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara.

Kapolres Barito Utara, AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasihumas Polres Barito Utara, Kompol Sugiya membenarkan bahwa Satresnarkoba mengamankan seorang pria berinisial KF alias K (21) yang diduga membawa narkotika jenis sabu di Jalan Gagah Lurus, RT 004, Kelurahan Lahei II, Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara.

Dikatakan Kompol Sugiya kronologi kejadian bermula informasi dari masyarakat, mendapati laporan adanya dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut, tim dari Satresnarkoba Polres Barito Utara segera melakukan penyelidikan dan menemukan tersangka KF berada di tempat kejadian.

“Setelah digeledah dengan disaksikan dua orang saksi warga sekitar, petugas menemukan barang bukti berupa 18 plastik klip berisi serbuk kristal putih yang diduga sabu-sabu beserta barang bukti lainnya,” kata Kasihumjas Polres Barito Utara.

Saat ini kata Kompol Sugiya tersangka sedang menjalani proses penyidikan dan terancam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 50 sampai 20 tahun penjara.

Kapolres Barito Utara AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kompol Sugiya menegaskan bahwa Polri akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika yang merusak generasi muda.

“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan melaporkan segala bentuk dugaan penyalahgunaan narkotika di wilayah masing-masing,” ujar Kompol Sugiya.

Pengungkapan kasus ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan mencegah peredaran narkotika lebih lanjut di Kabupaten Barito Utara.(lna/Aw)

image_print
Print Friendly, PDF & Email

Pos terkait