Kasongan, Media Dayak
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Katingan amankan dua orang yang diduga sebagai pencuri mesin dinamo genset milik PT Zirmed Mining, Senin pagi (9/8/2021) kemaren.
Dua orang yang diamankan tersebut, adalah Lis (51) warga Jalan Tjilik Riwut KM 29 desa Hampalit kecamatan Katingan Hilir Kabupaten Katingan dan Slam (36) warga Komplek Bagas Permai Sepakat IV kelurahan Menteng kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya.
Kedua orang yang diduga sebagai pelaku pencurian benda yang bernilai sekitar 350 juta itu harus mempertanggungjawabkan perbuatanya.
Kapolres Katingan AKBP Paulus Sonny Bhakti Wibowo, melalui Kasat Reskrim setempat Iptu Adhy Herianto saat dikonfirmasi, kepada sejumlah media membenarkan peristiwa tersebut. “Kedua pelaku selain diamankan, juga masih dilakukan pemeriksaan oleh penyidik unit pidana umum (pidum), siapa-siapa saja yang terlibat,” kata Iptu Adhy.
Sedangkan saat diamankan kedua pelaku menurutnya, Tanpa perlawanan, dan langsung dibawa ke Mapolres setempat, guna dilakukan proses lebih lanjut.
Adapun kronologis peristiwa pencurian tersebut menuruthya, Prasetyo (55) selaku penjaga gudang milik PT Zirmed Mining. dan barang-barang tersebut masih dalam keadaan lengkap.
Pada hari Selasa (3/8) sekitar pukul 16.00 wib, Prasetyo menurutnya, berangkat dari rumahnya menuju gudang PT Zirmet untuk melakukan pengecekan kembali terhadap barang – barang yang berada di dalam gudang tersebut. “Namun pada waktu itu, Prasetyo tidak masuk ke dalam Gudang, tapi hanya di depan pintu masuk saja,” terangnya.
Kemudian, pada, Rabu (4/8/2021) sekitar pukul 07.00 Wib, Prasetyo kembali melakukan mengecekan terhadap barang – barang di gudang tersebut. Namun, setibanya di gudang, Prasetyo melihat bahwa pintu masuk gudang yang terbuat dari seng itu terbuka dan Prasetyo juga melihat banyak bekas ban mobil masuk ke gudang tersebut, setelah melakukan pengecekan ke dalam gudang, Prasetyo mendapati 1 unit mesin dinamo genset telah hilang. “Lantaran hilangnya 1 unit dinamo genset di gudang itulah, sehingga Prasetyo langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Katingan,” jelasnya, seraya menyebutkan nilai kerugian yang diderita oleh PT Zirmed Mining atas hilangnya dinamo tersebut, yakni sekitar Rp 350 juta.
Terkait pencurian tersebut, pihak Polres selain mengamankan kedua pelaku tersebut, juga mengamankan 1 unit truck warna kuning, 1 set katrol, 5 buah kunci pas dan 1 buah rangka pondasi mesin. “Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 4e KUH Pidana, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun,” sebutnya. (Kas/ Lsn)












