Bupati Katingan Sakariyas saat menyerahkan uang Bansos sebanyak Rp500 ribu secara simbolis kepada salah seorang masyarakat Katingan terdampak pandemik Covid-19.(Media Dayak/Ist)
Kasongan, Media Dayak
Di tengah pandemik Corona virus (Covid-19) saat ini, banyak masyarakat Katingan yang memperoleh bantuan sosial (Bansos), baik dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, Pemerintah Kabupaten Katingan, partai politik, lembaga, organisasi masyarakat maupun dari perorangan.
“Khusus Bansos dari Pemerintah Pusat yang dananya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui Kementrian Sosial (Kemensos) RI, tidak bisa diterima oleh masyarakat lebih dari satu kali atau dobel,” kata Bupati Katingan Sakariyas, Jumat (19/06/2020).
Adapun beberapa Bansos yang dananya berasal dari APBN menurut Bupati, diantaranya Bantuan Langsung Tunai (BST) yang dibagikan melalui Kantor Pos dan Giro yang berjumlah Rp600 ribu per Kepala Keluarga (KK) untuk selama tiga bulan. Yang kedua, adalah Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang dananya berasal dari sebagian Dana Desa (DD), yang dibagikan langsung oleh aparatur desa.
Sedangkan Bansos yang dananya berasal dari APBD Provinsi Kalteng dan Pemkab Katingan, ataupun dari Parpol dan lain sebagainya,Sakariyas menyatakan, tidak ada aturan untuk tidak memperbolehkannya.
“Jika kebetulan mendapatkannya, sah-sah saja.Artinya, selama belum ada aturannya, dan sepanjang namanya terdaftar di dalam pengambilan Bansos, sah-sah saja,” ujarnya.
Agar tidak terjadi penerima ganda BST ataupun BLT yang dananya berasal daru APBN, Bpati Katingan meminta dengan tegas kepada masing-masing Ketua RT/RW dan Kepala Desa serta Lurah agar mendata warga dengan benar dan selalu terbaru.
“Sehingga, baik yang saat ini maupun ke depannya semua masyarakat miskin terdampak Covid -19 mendapatkan Bansos dimaksud,” tegas orang nomor satu di bumi Penyang Hinje Simpei ini. (Kas/aw)













