Rakor FPR: Herson B Aden Tegaskan Pentingnya Kepastian Tata Ruang di Kalteng

Staf Ahli Gubernur Kalteng Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik Herson B Aden saat menyampaikan sambutan, Selasa (15/4/2025)(MMC Kalteng)
 
Palangka Raya, Media Dayak 
 
Staf Ahli Gubernur Kalteng Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Herson B Aden, mewakili Gubernur Kalimantan Tengah memimpin Rapat Koordinasi Forum Penataan Ruang (FPR) Provinsi Kalteng. Rapat berlangsung di Ruang Rapat Bajakah, Lantai II Kantor Gubernur Kalteng, Selasa (15/04/2025).
 
Dalam sambutannya, Herson menyampaikan bahwa rakor kali ini digelar untuk membahas perkembangan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Kalteng Tahun 2015–2035, serta rencana tindak lanjut pasca pembahasan lintas sektor.
 
“Proses revisi tata ruang bukanlah hal yang mudah, karena melibatkan berbagai tahapan dan dokumen pendukung yang kompleks, termasuk Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) serta kajian lainnya. Mengingat kondisi eksisting kawasan—baik yang sudah maupun belum terbangun—setiap perubahan, sekecil apa pun, bisa membawa dampak signifikan, baik secara lingkungan, sosial, maupun dari aspek hukum,” ujar Herson.
 
Ia berharap proses revisi RTRWP dapat segera diselesaikan, mengingat pentingnya kepastian pemanfaatan ruang bagi berbagai sektor pembangunan.
 
“Keterlambatan dalam revisi tata ruang berdampak langsung terhadap penataan ruang di tingkat kabupaten/kota. Dampak paling nyata adalah terhambatnya pembangunan, khususnya di wilayah Kalteng. Ketidakpastian tata ruang juga membuat investor ragu menanamkan modal. Padahal, investasi merupakan penggerak utama yang mampu menciptakan efek berganda (multiplier effect), seperti peningkatan lapangan kerja, pertumbuhan ekonomi daerah, dan kesejahteraan masyarakat,” tambahnya.
 
Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kalteng, Shalahuddin, dalam paparannya menyampaikan bahwa Ranperda RTRWP ini harus dibahas secara intensif dan segera mencapai kesepakatan terkait muatan substansi.
 
“Pemprov Kalteng berkomitmen mempercepat proses Ranperda RTRWP dengan tetap mengikuti tahapan dan ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga Perda RTRWP ini bisa segera disahkan,” tegas Shalahuddin. (MMC/YM/Aw)
image_print

Pos terkait