Putusan Kasasi Turun, Petani Asal Kamawen Bakal Ditahan di Lapas Kelas IIB Mtw

 JUBEN DAN ANTONIUS

Muara Teweh, Media Dayak

Bacaan Lainnya

Kasus hukum perkara Antonius, petani kecil, asal Desa Kamawen, Kecamatan Montallat, Kabupaten Barito Utara (Barut), berlanjut pada babak baru. Petani lugu tersebut bakal ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Muara Teweh, mulai Kamis (16/9/2021), karena putusan kasasi menyangkut perkaranya telah turun dari Mahkamah Agung (MA).

Kasus kebakaran lahan di Desa Kamawen dengan terdakwa Antonius, terjadi pada tahun 2019 lalu. Kasus ini menjadi atensi besar publik di daerah ini. Saat pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Barito Utara, DAD, berbagai ormas Dayak dan seluruh gabungan Ormas di Barito Utara waktu itu memberikan dukungan moril kepada petani lugu Antonius ini.

Kronologis sidang atau pemeriksaan perkara, tuntutan jaksa dua bulan penjara serta denda Rp500 ribu subsider 1 bulan penjara. Putusan Pengadilan Negeri Muara Teweh tanggal 2 Maret 2020 menjatuhkan pidana 1 tahun penjara denda 50 juta subsider tiga bulan penjara.

Putusan banding Pengadilan Tinggi Palangka Raya tanggal 29 April 2020 menguatkan Pputusan PN Muara Teweh. Pemberitahuan hasil putusan kasasi tanggal 8 September 2021 menyatakan tidak dapat menerima permohonan kasasi Antonius.

Saat dikonfirmasi Selasa siang, Penasihat Hukum Antonius, Jubendri Lusfernando dari Advokat Perhimpunan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) membenarkan bahwa telah turun putusan kasasi dari MA.

“Hasil koordinasi saya dengan PN Barito Utara dan Kejaksaan Negeri Barito Utara, akan dilakukan eksekusi oleh jaksa ke Lapas Muara Teweh, pada hari Kamis (16/9/2021). Pak Antonius selalu bersikap kooperatif, karena beliau sekarang tidak ditahan dan menjalani tahanan kota,” jelas Juben.

Saat eksekusi berlangsung nanti, Antonius mesti menjalani sisa hukuman di Lapas, berdasarkan vonis satu tahun serta denda 50 juta Subsider tiga bulan penjara. “Kita akan menempuh upaya hukum terakhir, sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegas Juben.(lna/Lsn)

 

 

 

image_print

Pos terkait