Mereka yang dikenakan sanksi, lantaran melanggar Perbup 53 tahun 2020 oleh tim operasi Yustiti, Rabu siang (23/9/2020), di depan kantor Bupati Katingan. Sanksinya, ada yang push up dan ada pula diminta untuk menghafal isi Pancasila.(Media Dayak/Ist)
Kasongan, Media Dayak
Kendati sudah empat kali dilakukan penertiban pemakaian masker, namun masih ada saja puluhan Pelanggar Peraturan Bupati (Perbup) 53/2020. Hal ini terbukti saat digelarnya Penertiban pemakaian masker oleh tim operasi Yustiti, Rabu (23/9/2020) siang, di depan pintu gerbang kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Katingan, Jalan Tjilik Riwut KM 2,5 – Kasongan.
Puluhan pelanggar Perbup 53/2020 pada siang itu, terpaksa dikenakan sanksi oleh tim operasi Yustiti. Sanksi yang dikenakan kepada pelanggar Perbup 53/203/2020 pada siang itu, seperti push up, menyanyikan lagu kebangsaan dan menghafal isi Pancasila. Sedangkan pelanggarnya, adalah pengendara roda dua dan pengendara roda empat. Sementara alasan para pelanggar, bukan disengaja, tapi lupa memasang. “Padahal, sudah saya persiapkan masker di dalam kantong celana saya, tapi lupa memasangnya,” ungkap salah seorang pengendara yang tidak mau namanya disebutkan.
Budiman Gaol, Kasubid Penegakan Perda/Perbup dan Hukum di Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Katingan saat memimpin operasi Yustiti pada siang itu, kepada sejumlah media membenarkan, masih adanya sejumlah pengendara yang tidak mengindahkan (mentaati) Perbup 53 tahun 2020 dimaksud. “Salah satunya adalah tidak memakai masker saat berkendaraan di jalan raya,” kata Gaol.
Oleh karena tidak mentaati Perbup tersebut, mereka menurutnya terpaksa mengambil tindakan, dengan memberikannya sanksi. “Diantara sanksi yang kami berikan kepada mereka seperti membuat surat pernyataan tertulis untuk tidak mengulangi lagi dan menghafal isi dari Pacasila, menyanyikan lagu kebangsaan RI dan push up,” sebutnya.
Selanjutnya, apabila mereka yang sudah pernah diberikan sanksi, namun mengulanginya lagi untuk kedua kalinya, maka dengan tegas dirinya bersama anggota Polri dan TNI yang masuk dalam tim operasi Yustiti, menurutnya, akan memberikan sanksi lebih berat lagi.
“Salah satu sanksi yang akan kami berikan bagi pelanggar Perbup 53/2020 untuk kedua kalinya adalah membayar denda sekitar Rp 100 ribu,” ujar alumni Fisipol Universitas Muhammadiyah Palangkaraya (UMP) ini.
Ikut dalam operasi Yustiti pada siang itu, selain puluhan anggota Satpol PP, juga Kasat Intel, Kasat Reskrim dan sejumlah anggota Polres Katingan, termasuk Satlantas, serta anggota TNI setempat. (Kas/Lsn).













