Polsek Seruyan Hilir Dan Satresnarkoba Polres Seruyan Amankan Pria Diduga Pengedar Sabu Bersama 25 Gram Paket Sabu 

 
Kuala Pembuang, Media Dayak 
Aparat kepolisian dari Polsek Seruyan Hilir bekerja sama dengan Satresnarkoba Polres Seruyan kembali berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalimantan Tengah, pada Sabtu malam, (16/5/2026). 
Ini merupakan pengungkapan kasus peredaran narkoba yang ketiga kalinya oleh jajaran Polres Seruyan sepanjang bulan Mei 2026, menandakan keseriusan aparat dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah tersebut.
 
Kasi Humas Polres Seruyan menyampaikan penangkapan berawal dari informasi yang diterima anggota Polsek Seruyan Hilir dari masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran narkotika golongan I jenis sabu di Jalan Matlima RT.004 RW.002, Kelurahan Kuala Pembuang II, Kecamatan Seruyan Hilir. Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, personil Unit Reskrim Polsek Seruyan Hilir segera berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Seruyan untuk mengambil langkah penindakan.
 
Pada Sabtu, 16 Mei 2026 sekitar pukul 20.10 WIB, tim gabungan bergerak ke lokasi dan mengamankan seorang pria berinisial AA, yang saat itu didapati berada di dalam kamar pertama rumah yang menjadi sasaran penyelidikan.
Sebelum melakukan penggeledahan, anggota gabungan memanggil H selaku Ketua RT setempat dan P selaku warga untuk menjadi saksi. Surat perintah tugas juga dibacakan dan diperlihatkan kepada saksi maupun pelaku sesuai prosedur hukum yang berlaku.
 
Dalam penggeledahan kamar yang ditempati pelaku, tim menemukan 25 paket yang diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat 4,53 (empat koma lima tiga) Gram — terdiri dari 3 paket dalam toples kuning dan 22 paket dalam kotak jam tangan hitam — beserta klip kosong, 2 buah sendok sabu, dan uang tunai Rp665.000 yang diduga hasil penjualan narkotika. Turut disita pula 1 unit handphone merek REALME warna hijau dari badan pelaku.
 
Seluruh barang bukti diakui oleh AA sebagai miliknya atau berada dalam penguasaannya. Pelaku beserta seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke Polres Seruyan untuk proses hukum lebih lanjut.
 
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan:Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,Dan/Atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
 
Kapolres Seruyan, AKBP Beddy Suwendi, S.H., S.I.K., memberikan apresiasi kepada jajaran Polsek Seruyan Hilir karena telah melaksanakan perintah dengan baik dalam pengungkapan kasus narkoba di wilayah hukumnya.
 
“Saya berikan apresiasi kepada jajaran Polsek Seruyan Hilir dan Sat Resnarkoba yang telah melaksanakan perintah pimpinan dengan baik dan profesional dalam pengungkapan kasus narkoba ini. Ini membuktikan bahwa sinergi antara Polsek dan Satresnarkoba berjalan efektif. Pertahankan prestasi ini dan terus berantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polsek masing-masing,” ujar Kapolres.
 
Tiga kali pengungkapan dalam satu bulan mencerminkan komitmen kuat jajaran Polres Seruyan dalam menjaga wilayah Kabupaten Seruyan dari ancaman peredaran narkoba. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus aktif melaporkan setiap informasi terkait peredaran narkotika di lingkungan sekitar demi terciptanya wilayah yang bersih dari bahaya narkoba.(Hms/Lsn)
image_print

Pos terkait