Personel Polsek Rungan sosialisasikan pencegahan penyebaran Covid-19 dengan melakukan 5M.(Media Dayak/Dok Polres)
Kuala Kurun, Media Dayak
Polsek Rungan kembali sosialisasikan penanggulangan Covid-19 serta Perbup nomor 33 tahun 2020 serta 5 M.
“Kita sosialisasikan 5M ke masyarakat, untuk patuh melaksanakan pakai masker, cuci tangan, jaga jarak minimal 1 meter, menghindari kerumunan dan mobilitas. Kegiatan dilaksanakan personel Polsek Rungan di Pasar Besar Kelurahan Jakatan Raya, Kecamatan Rungan, Kabupaten Gunung Mas, Minggu (2/5/2021) Pukul 09.00 hingga selesai,” ungkap Kapolsek Rungan Ipda Fedrick Liano, SE.
Kepada masyarakat, lanjut Kapolsek, disampaikan untuk mendukung dalam menangani kasus covid yang terjadi saat ini, serta mendukung pemerintah dan kesehatan dalam memutuskan mata rantai covid 19 di kelurahan Jakatan Raya kecamatan Rungan.
“Melalui sosialisasi ini, kesadaran masyarakat untuk patuh pada protokol kesehatan Covid-19 dapat meningkat. Kita tidak ingin kasus di India terjadi di Kecamatan Rungan dan Gumas umumnya, sehingga wajib bagi masyarakat untuk patuh pada
protokol kesehatan Covid-19 demi kesehatan dan keselamatan,” tutur Kapolsek.(Hms/Nov.Lsn)













