Polres Seruyan Matangkan Penerapan Restorative Justice dalam Rapat Anev Daring

Kuala Pembuang, Media Dayak 
 
Polres Seruyan memperkuat komitmennya dalam menerapkan pendekatan hukum yang humanis melalui kebijakan Restorative Justice (RJ). Pada Selasa (2/12) pagi, mulai pukul 08.00 WIB, para Pejabat Utama (PJU) Polres Seruyan mengikuti Rapat Analisis dan Evaluasi (Anev) serta Sosialisasi Optimalisasi RJ secara daring (virtual) dari Gedung Vicon Wicaksana Leghawa.
 
Dalam arahannya yang disampaikan secara daring, Brigjen Pol. Boro Windu Danandito, S.I.K., M.A.P., menekankan bahwa RJ merupakan aspek utama dalam Rancangan KUHAP Baru yang bertujuan memulihkan keadaan semula bagi korban maupun keluarga korban melalui kesepakatan damai.
 
Penekanan utama dalam sosialisasi ini adalah akuntabilitas dan transparansi. Ditegaskan bahwa setiap proses yang berkaitan dengan RJ wajib dipublikasikan agar masyarakat dapat melihat dan mengetahui transparansi penegakan hukum oleh Polri.
 
Mekanisme RJ ini memiliki batasan yang jelas, antara lain dapat diterapkan pada tindak pidana yang diancam pidana denda paling banyak kategori III atau pidana penjara paling lama 5 tahun, dan merupakan tindak pidana yang baru pertama kali dilakukan.
 
Kegiatan yang berakhir pukul 10.30 WIB ini berlangsung kondusif dan terkendali. Laporan Kasat Intelkam Polres Seruyan, IPTU FAHRONI, menegaskan komitmen seluruh jajaran dalam menerapkan kebijakan hukum yang presisi, humanis, dan transparan.(Hms/Lsn/Aw)
image_print

Pos terkait