Polres Katingan Gelar Konferensi Pers, Kasus Perkelahian Berakhir MD

Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah dan Kasat Reskrim AKP Adhy memperlihatkan barbuk seperti batu gunung dan tombak yang dipergunakan oleh tersangka untuk membunuh korban yang diperlihatkannya kepada sejumlah media saat gelar jumpa pers, Selasa siang (6/10/2020), di depan kantor polres setempat.(Media Dayak/Ist)

Kasongan, Media Dayak

Bacaan Lainnya

Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah didampingi Kasat Reskrim setampat AKP Adhy dan Kapolsek Katingan Tengah Iptu Bahrul Ilmi gelar konferensi pers tentang kasus perkelahian di kecamatan Tengah hingga menewaskan salah seorang warga setempat, Selasa siang (6/10/2020), depan kantor Polres setempat.

Dalam pemaparannya di depan sejumlah awak media, Kapolres menuturkan tentang kasus perkelahian hingga korban Har (34) meninggal dunia (MD) yang terjadi di wilayah Hukum Polsek Katingan Tengah dengan tersangka Lis (29) dan sekarang telah diamankan Unit Reskrim Polres bersama Polsek Katingan Tengah.

Menurut Kapolres, motif perkelahian yang mengakibatkan pembunuhan tersebut disebabkan oleh perselisihan masalah pekerjaan dan dibawah pengaruh minuman keras (miras)

“Ini suatu pembunuhan dengan ancaman hukuman kurungan hingga 20 tahun,” ungkapnya.

Kapolres juga memaparkan, Penganiayaan itu terjadi setelah korban dan pelaku pesta minuman keras bersama teman mereka, yakni pak Robin, Odong, Erik dan pak Adot.

Saat minum korban Hartawan cekcok mulut dengan Odong, kemudian dilerai oleh pelaku Lis, lalu korban membawa pulang kerumah warga robin bersebelahan dengan rumah tersangka.

Lantaran masih dalam pengaruh minuman keras, lanjut Kapolres, korban kesal kepada pelaku karena melerainya. Saat hendak pulang pelaku dipukul oleh korban hartawan di bagian kepalanya sebanyak dua kali. “Tersangka membalas dengan memukul korban dengan papan yang ada disekitarnya dan dilerai oleh Robin,” terangnya.

Merasa permasalahan selesai, tersangka pulang kerumahnya. Namun korban mendatanginya kembali dengan membawa senjata tajam (saham). Melihat hal tersebut tersangka keluar sembari membawa sebilah tombak, dan akhirnya terjadi lah perkelahian diantara keduanya hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.

“Kami mengamankan barang bukti, Batu dan lunju (tombak tradisional) yang digunakan tersangka untuk membunuh,” ungkap perwira menengah (pamen) berpangkat AKBP ini, seraya menyebutkan pasal yang dijerat untuk tersangka, yakni dengan ancaman  sesuai bunyi pada pasal 338 KUH Pidana Sub Pasal 354 ayat (2) KUH Pidana Sub Pasal 351 ) ayat (3) KUH Pidana. (Kas/Lsn)

 

image_print

Pos terkait